Hukum Sabtu, 10 September 2022 | 11:09

Bareskrim Periksa Keluarga Brigadir J terkait Laporan Palsu Istri Sambo

Lihat Foto Bareskrim Periksa Keluarga Brigadir J terkait Laporan Palsu Istri Sambo Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memeriksa keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi terkait adanya laporan palsu atas terlapor Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya (benar)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip Sabtu, 10 September 2022. 

Diketahui, pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Agustus 2022. Dia melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Dedi membenarkan, penyidik Bareskrim memeriksa keluarga Brigadir J terkait laporan tersebut.

"Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya," tutur Dedi.

Baca juga: Sambil Nangis, Ferdy Sambo Minta Bripka Ricky Eksekusi Brigadir J

Namun, Dedi tak merinci waktu pemeriksaan tersebut. Dia juga belum bisa membeberkan apa hasil pemeriksaannya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, sudah melaporkan Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu. Laporan tersebut telah teregister di nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kamaruddin mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat laporan palsu ke polisi yang berisi tudingan bahwa Brigadir Yosua melecehkan dan mengancam membunuh Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Ada dua laporan yang dibuat terhadap Brigadir J, yakni tentang percobaan pembunuhan dan pencabulan. Kedua laporan Putri Candrawathi tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, lalu ditarik dan dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Baca jugaMeski Sempat Berbohong, Komnas HAM Minta Publik Empati ke Istri Sambo

"Seperti yang saya jelaskan tadi, karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di(terbitkan) SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporan (baliknya)," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.

"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318, dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya