Hukum Jum'at, 09 September 2022 | 15:09

Sambil Nangis, Ferdy Sambo Minta Bripka Ricky Eksekusi Brigadir J

Lihat Foto Sambil Nangis, Ferdy Sambo Minta Bripka Ricky Eksekusi Brigadir J Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di lantai 3 rumah Saguling, Jaksel, Selasa, 30 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengatakan saat kliennya diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky menolak perintah atasannya itu dengan alasan tidak berani dan tidak kuat.

Bripka Ricky sempat berpikir peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, karena pada saat itu ia melihat Ferdy Sambo tampak terguncang dan menangis.

Hingga kemudian, Ferdy Sambo meminta Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjadi eksekutor Brigadir J.

Baca jugaTak Lihat Pelecehan Istri Sambo, Bripka RR Sempat Lihat Kuat Ma`ruf Panik

Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada penembakan Brigadir J, terlebih dilakukan di rumah dinas.

“Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak) apa mungkin terjadi di rumah dinas,” kata Erman saat ditemui wartawan di gedung Bareskrim Polri, Kamis malam, 8 September 2022.

Pada saat penembakan terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas Duren Tiga, Bripka RR mengaku tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo ikut menembak, karena Ricky berdiri di belakang Bhadara E dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.

Pada saat eksekusi Brigadir J, panggilan lewat Handy Talkie (HT) masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa di dalam, karena diduga mendengar suara tembakan.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sempat Terima Uang Tapi Sambo Tarik Lagi

Saat jeda menerima panggilan tersebut, Bripka Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisinya terhalang kulkas.

Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo tengah menembak ke arah dinding.

“Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya,” katanya.

Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan. Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).

Bripka Ricky Rizal juga mengaku tidak terlalu mengenal dekat pribadi Brigadir J.

Ia ditarik dari Satlantas Polres Brebes menjadi ajudan Ferdy Sambo pada tahun 2021. Dia mulai mengenal saat Sambo menjadi kapolres di wilayah tersebut tahun 2014.

Bripka RR menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya