Hukum Jum'at, 09 September 2022 | 11:09

AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terseret Kasus Sambo

Lihat Foto AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Terseret Kasus Sambo AKP Dyah Chandrawati. (foto Polri TV).

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidang etik mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) yang terseret kasus tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga, rumah dinas Ferdy Sambo.

“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat, 9 September 2022.

AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri.

Baca juga3 Peran Agus Nurpatria Sampai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Dia dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.

Dedi menuturkan, sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Rachmat Pamudji, Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakues Ginting serta anggota komisi sidang Kombes Pitra Andrias Ratulangi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, sidang etik AKP Dyah Chandrawati ini juga turut menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

Baca jugaSetelah Chuck Putranto, Kini Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Mereka adalah mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Polisi Murbani Budi Pitono, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto

“(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,” kata Nurul.

Sementara dari tayangan visual TV Polri tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Namun, Kombes Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.

Baca jugaPerkara Brigadir J, Polri Pecat Kompol Chuck Putranto

Komisi Kode Etik Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, lokasi tewasnya Brigadir J.

Setelah Irjen Ferdy Sambo menjalankan sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu, menyusul sidang lanjutan etik terhadap Kompol Chuck Putranto pada Kamis, 1 September 2022, lalu Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat, 2 September 2022. Selanjutnya, Kombes Pol. Agus Nur Patria pada Selasa, 6 September 2022.

Keempatnya terlibat dalam pelanggaran etik berat menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Hakim Komisi Kode Etik Polri memutuskan keempatnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Khusus untuk Ferdy Sambo, sidang etik juga terkait pelanggaran berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya