Hukum Jum'at, 02 September 2022 | 14:09

Perkara Brigadir J, Polri Pecat Kompol Chuck Putranto

Lihat Foto Perkara Brigadir J, Polri Pecat Kompol Chuck Putranto Kompol Chuck Putranto . (foto: istimewa).

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuck Putranto, dalam kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pemecatan Kompol Chuck Putranto diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh perwira tinggi Polri pangkat jenderal bintang dua (Irjen) pada Kamis-Jumat atau 1-2 September 2022. 

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Sidang Kompol CP berlangsung kurang lebih sekitar 15 jam. Baru selesai jam dua dini hari tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Jumat, 2 September 2022.

Baca jugaNama dan Wajah 6 Tersangka Perwira Polisi Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Irjen Dedi menyebut, pimpinan sidang KKEP beserta anggotanya satu suara meneken PTDH Kompol Chuck Putranto secara kolektif kolegial. Adapun dalam sidang ini turut dihadirkan sembilan saksi yang terkait dengan masalah tersebut.

"Pelanggaran menyangkut masalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Polri," ujar Dedi.

Irjen Dedi menekankan, Kompol CP dikenakan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Dia menambahkan, Kompol CP juga harus menjalani sanksi administrasi dikurung dalam tempat khusus (Patsus) selamat 24 hari.

Baca jugaDaftar Nama 14 Polisi yang Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

"Dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," katanya.

Mengenai pemecatan dari anggota Polri, Kompol Chuck Putranto memilih banding.

"Menyatakan banding ya itu merupakan hak yang bersangkutan. Proses tetap berjalan. Khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan komisi banding, koordinasi antara Biro Waprov Divkum Polri," kata Irjen Dedi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan obstruction of justice kasus Brigadir J, salah satunya adalah Kompol Chuck Putranto. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya