Jakarta - Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) Zakirudin memolisikan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Zakiruddin menyebut, laporannya sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 31 Agustus 2022.
"Benar saya yang melaporkan atas nama Aliansi Advokat Anti Hoax," ujar Zakirudin kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Menurut Zakirudin, pelaporan terhadap Kamaruddin dilakukannya lantaran kuasa hukum keluarga Brigadir J itu dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Padahal, berdasarkan hasil autopsi ulang dan pemeriksaan jaringan hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak," ucapnya.
Sementara, Deolipa Yumara juga dinilai telah menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di publik terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi tepergok berhubungan intim atau make love dengan Kuat Ma`ruf oleh Brigadir J.
Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menuding eks Kadiv Propam Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti yang jelas.
"Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia," kata Zakirudin.
Dalam pelaporannya itu, Zakirudin mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan tangkapan layar pernyataan Deolipa dan Kamaruddin yang dimuat di media massa. []