Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan obstruction of justice perkara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.
Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam)
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (foto: ist).
2. Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam)
Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam) (foto: istimewa).
3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam)
AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam). (foto: istimewa).
4. Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam)
Kompol Chuck Putranto . (foto: istimewa).
5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam)
Kompol Baiquni Wibowo. (foto: istimewa).
6. AKP Irfan Widyanto (Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri)
AKP Irfan Widyanto. (foto: istimewa).
Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE serta Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Dedi melanjutkan, secara paralel penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan. Secara paralel pula, keenam tersangka itu menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.
Hari ini, kata Dedi, Sidang KKEP menyidang Kompol Chuck Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.
“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edu Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. []