Hukum Kamis, 01 September 2022 | 05:09

Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Menghabisi Nyawa Brigadir Yoshua

Lihat Foto Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Menghabisi Nyawa Brigadir Yoshua erdy Sambo menembak kepala Brigadir Yoshua yang sudah terkapar. (Foto: Mabes Polri)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Ucapan terakhir Irjen ferdy Sambo terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ucapan yang keluar dari mulut eks Kadiv Propam Polri tersebut adalah makian kepada Yoshua dan perintah untuk Bharada E agar segera menghabisinya.

Dalam video animasi adegan pembunuhan yang dibagikan Divisi Humas Polri kepada awak media, Rabu 31 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyebut Yoshua tega dan kurang ajar kepada dirinya.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," kata Sambo seperti dalam video animasi tersebut.

Dalam adegan itu, ada Yoshua, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.

Dalam adegan itu menunjukkan detik-detik sebelum tubuh Yoshua diberondong timah panas dan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Saat itu Sambo memberi perintah untuk menembak Yoshua. Mendapati perintah Sambo, Bharada E sempat terdiam.

Sambo bahkan harus berkali-kali mengeluarkan perintah agar Bharada E lekas mengeksekusi Yoshua.

"Woy, kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak!" teriak Sambo kepada Bharada E setelah memaki Yoshua.

Yoshua yang panik dan ketakutan tampak memohon. Namun Bharada E melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke arah Yoshua hingga tersungkur dan bersimbah darah.

Setelah tersungkur, Ferdy Sambo ikut menembak ke arah kepala belakang Brigadir Yoshua yang sudah terkapar. Saat Yoshua dibunuh ada Putri Candrawathi di kamar lantai 2 rumah dinas tersebut.

Setelah menembak kepala bagian belakang Yoshua, Ferdy Sambo menembak tembok, tangga dan dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya. Padahal peristiwa tembak-menembak itu tidak ada sama sekali.

Setelah membunuh Yoshua, Sambo kemudian menjemput Putri di kamar lantai 2 rumah dinasnya.

Bripka Ricky Rizal, yang sudah bersiaga dalam mobil, lalu menjemput Putri Candrawathi dari depan rumah dinas untuk diantar ke rumah pribadi, Jalan Saguling, Jaksel.

Seperti diketahui, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Yoshua. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai dalang dari penembakan Yosua. Kasus ini pun dinilai masuk kategori tindak pidana pembunuhan berencana.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau turut serta melakukan pembunuhan berencana. Kelimanya terancam sanksi hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, satu tersangka yaitu Bharada E, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Keselamatan Bharada E dilindungi Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya