News Jum'at, 19 Agustus 2022 | 19:08

Timsus Investigasi LP yang Diterbitkan Polres Metro Jakarta Terkait Pembunuhan Brigadir Yoshua

Lihat Foto Timsus Investigasi LP yang Diterbitkan Polres Metro Jakarta Terkait Pembunuhan Brigadir Yoshua Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto: YouTube Kompastv).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Tim khusus (Timsus) akan melakukan investigasi terhadap dua Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan Polres Metro Jakarta terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua laporan itu berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir Yoshua kepada Bharada E dan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Sudah menjadi tanggung jawab Timsus gabungan yang terdiri dari Irwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Diketahui Mabes Polri sudah resmi menutup kasus tersebut karena tidak terdapat tindak pidana.

"Intinya dengan telah dihentikannya dua LP tersebut, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi," lanjut Agung.

Agung menegaskan Timsus Polri akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 83 anggota polisi terkait pelanggaran kode etik selama proses penyelidikan kasus ini. Hasilnya, ditemukan 35 personel yang melanggar kode etik.

Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan, yaitu dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dilaporkan Briptu Martin Gabe.

Gelar perkara ini juga melibatkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri. Brigjen Andi Rian menyebut dua laporan ini sebagai upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Brigjen Andi Rian, Jumat 12 Agustus 2022.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua.

Pengumuman penetapan PC sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Ketua Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan tersangka terhadap PC dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,"kata pria yang saat ini menjabat sebagai Irwasum Polri itu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya