Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:08

Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa

Lihat Foto Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa Brigjen Andi Rian.
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kepolisian melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangan pers di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dia menyebut, tim khusus melalui penyidik kerja maraton, terutama terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM. 

Penyidik kata Agung yang juga Ketua Tim Khusus tersebut, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya.

"Kemarin sudah dilaksanakan gelar, untuk kelengkapan berkas perkara. Terhadap empat tersangka ini, penyidik insyaallah akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku JPU," katanya.

Sebelumnya, Komjen Agung mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir 

Dirtipidum Brigjen Andi Rian menambahkan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 52 saksi.

Seperti ahli DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analisis digital, dan Inafis.

Termasuk menyita sejumlah barang bukti, terutama CCTV yang sangat vital, yakni menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.

Baca juga:

Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dari hasil penyelidikan sejak Kamis hingga Jumat pagi, dilakukan sejumlah pemeriksaan dan konfrontir.

"Bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia menyebutkan, PC sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Semestinya juga dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Namun batal karena datang surat sakit dari dokter, meminta PC istirahat selama tujuh hari.

Tanpa kehadiran PC melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, dan kedua bukti elektronik berupa CCTV.

Ditegaskan, berdasarkan CCTV diperoleh informasi PC berada di lokasi kejadian dan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kemudian kata Rian, empat berkas perkara tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM, dilaksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau Tahap I pada Jumat, 19 Agustus 2022, untuk nantinya dipelajari jaksa. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya