Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:08

Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lihat Foto Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. (Foto: Tangkapan Layar Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi atau PC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

PC dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022 siang di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam penjelasan yang disampaikan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, PC sebelumnya sudah diperiksa sebanyak tiga kali. 

Semestinya juga digelar pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun batal karena PC dinyatakan sakit oleh dokter yang merawat.

Baca juga:

BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Setelah proses pemeriksaan, dilakukan gelar perkara tanpa dihadiri PC yang dalam kondisi sakit sesuai surat dokter yang masuk ke penyidik dari tim khusus.

Komjen Agung yang juga Ketua Timsus mengatakan, terhadap PC belum dilakukan penahanan sebagai tersangka karena masih sakit dan penyidik akan terus berkoordinasi dengan dokter yang merawat.

Penetapan tersangka terhadap PC dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Salah satunya adalah CCTV yang selama ini dinyatakan hilang, yakni pada saat menjelang kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian pembunuhan.

PC terungkap berada di lokasi kejadian di mana Brigadir J dibunuh atau ditembak hingga tewas oleh Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

"PC merupakan bagian dari proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Brigjen Rian saat memberi keterangan mendampingi timsus dalam keterangan pers. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya