Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:08

BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua

Lihat Foto BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: Twitter).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Diketahui Brigadir J merupakan salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus ini, Putri Candrawathi, mengaku dilecehkan Brigadir Yoshua saat di Magelang sehingga membuat Ferdy Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

Belakangan terungkap itu hanya rekayasa saja untuk mengelabui petugas saat mengungkapkan kasus tewasnya Brigadir yoshua.

Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana, 340 subsider 338 juncto 55-56, dengan ancaman hukuman mati. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya