Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak telah meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua di Jambi untuk kembali mengkasuskan Irjen Ferdy Sambo, juga bakal menyeret istrinya Putri Candrawathi ke ranah hukum.
Dia menjelaskan, saat ini tim kuasa hukum Brigadir J sudah mengantongi lima surat kuasa untuk memolisikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Ini menjadi babak baru di luar kasus pembunuhan berencana.
"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," katanya kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca juga: Kamaruddin Bongkar Fakta Tabungan Brigadir J Dikuras Rp 200 Juta
Kata Kamaruddin, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan Sambo dan Putri yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata api.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya, maka itu melanggar pasar 317-318 KUHPidana juncto Pasal pasal 556," kata Kamaruddin.
Kuasa hukum keluarga Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Facebook)
Surat kuasa kedua terkait pencurian. Di mana terjadi aktivitas pengurasan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juta pada 11 Juli 2022.
"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang TPPU," tuturnya.
Baca juga: Timsus Kapolri Fokus Jerat Ferdy Sambo Pakai Pasal Hukuman Mati
Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan Obstruction of Justice yang dinilai melanggar pasal 221 KUHPidana juncto 223 juncto Pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa keempat mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yaitu menyebar informasi bohong.
"Dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana," ujarnya.
Surat kuasa kelima tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," kata Kamaruddin. []