Hukum Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:08

Kamaruddin Bongkar Fakta Tabungan Brigadir J Dikuras Rp 200 Juta

Lihat Foto Kamaruddin Bongkar Fakta Tabungan Brigadir J Dikuras Rp 200 Juta Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Detikom)

Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan uang Brigadir J yang ada di bank dikuras atau dicuri Rp 200 juta, mengalir ke salah satu tersangka pembunuhan.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma`ruf sebagai tersangka pembunuhan atas peristiwa Jumat berdarah di Komplek Polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Kamaruddin menyebutkan, Brigadir J memiliki empat rekening. Kata dia, benda lain yang hingga kini tak diketahui keberadaannya yaitu telepon genggam dan laptop.

Baca jugaSaor Siagian Jijik Lihat Ferdy Sambo Niat Jual Istri

“Ada HP, ATM-nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS," kata Kamaruddin kepada wartawan, dikutip Rabu, 17 Agustus 2022.

Kamaruddin memastikan uang tabungan Brigadir J senilai Rp 200 juta itu ditransfer ke salah satu tersangka pada 11 Juli 2022.

Padahal, Brigadir J sudah meninggal dunia sejak 8 Juli 2022.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ucapnya.

Kamaruddin menyebut pihak kepolisian akan mengumumkan perkara ini.

Sebelumnya, Kamaruddin juga menyinggung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya yang terlibat pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin pun mempertanyakan keterlibatan PPATK dalam kasus kematian Brigadir J.

"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” ucapnya.

Kamaruddin menyebut ada aliran dana sebesar Rp 600 miliar hingga Rp 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya.

Maka dari itu ia mendorong agar PPATK ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, dikhawatirkan ada pula yang mengalir ke sejumah lembaga. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya