Hukum Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:08

Kamaruddin Simanjuntak Dapat Dukungan dari Perkumpulan Advokat Batak Indonesia

Lihat Foto Kamaruddin Simanjuntak Dapat Dukungan dari Perkumpulan Advokat Batak Indonesia Papan bunga dukungan untuk Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak, terus mendapat dukungan untuk memperjuangkan kebenaran atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain mendapat dukungan dari warganet di media sosial, Kamaruddin juga mendapat dukungan dari para pengacara lainnya, seperti Perkumpulan Advokat Batak Indonesia atau Perabi.

Dukungan tersebut disampaikan dalam bentuk papan bunga yang kemudian dishare ke akun media sosial Facebook milik Kamaruddin Simanjuntak terlihat pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

"Terimakasih yth. Rekan Sejawat Jahmada Girsang, S.H., .M.H. dan Perkumpulan Advokat Batak Indonesia. Tuhan ELOHIM memberkati, shalom," tulis Kamaruddin membalas dukungan tersebut dilansir Opsi.id.

Jahmada Girsang lahir pada 16 Oktober 1962 di Nagasaribu, di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. 

Dia adalah seorang advokat sekaligus pemilik kantor hukum Jahmada Girsang & Partners. 

Advokat yang satu ini dikenal sebagai pengurus Perkumpulan Advokat Batak Indonesia atau Perabi dan juga Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI SAI.

Di sisi lain, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menduga ada intervensi dalam pencabutan surat kuasanya.

Baca juga:

AKBP Jerry Siagian, Perwira Menengah yang Terseret Kasus Brigadir J

Deolipa menyebut ada kode yang disampaikan Bharada E melalui tanda tangan di surat pencabutan kuasa tersebut.

"Tapi ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa," kata Deolipa dilansir dari detik, Sabtu, 13 Agustus 2022.

"Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, `Bang Deoli, ini saya di bawah tekanan`," sambungnya.

Deolipa mengaku, ada kesepakatan antara dia dan Bharada E terkait teknik penandatanganan. 

Dia dan Bharada E memiliki kesepakatan `nyanyian kode` dalam teknik penandatanganan sebuah surat.

"Nyanyian kode itu adalah setiap lu tanda tangan surat atau apa pun juga, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atas, baik surat itu bermaterai atau tidak," jelasnya.

Deolipa pun memperlihatkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E, tanpa keterangan tanggal dan jam.

Deolipa menyebutkan, perbedaan teknik penandatanganan ini juga akan dibawa sebagai barang bukti untuk gugatan yang akan diajukan olehnya terhadap pencabutan kuasa sepihak sebagai pengacara Bharada E. 

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin menjadi kuasa hukum dari Bharada E sejak 7 Agustus 2022.

Keduanya ditunjuk menyusul pengunduran diri kuasa hukum sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga dan kawan-kawan pada 6 Agustus 2022. 

Namun kuasa hukum Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin kembali dicabut pada 10 Agustus 2022. Pencabutan kata pihak kepolisian atas persetujuan keluarga Bharada E. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya