Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:08

Kamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Bongkar Zina dan Bisnis Haram Ferdy Sambo

Lihat Foto Kamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Bongkar Zina dan Bisnis Haram Ferdy Sambo Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Detikom)

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapati informasi terkait motif pembunuhan kliennya oleh Irjen Ferdy Sambo beserta para ajudannya.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J sempat membongkar rahasia dugaan perzinaan dan bisnis haram Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi, yang membuat Jenderal Polisi bintang dua itu murka hingga terjadi peristiwa pembunuhan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca jugaMotif Pembunuhan Brigadir J Akan Dibuka, Tapi Ada Syaratnya

Kendati begitu, Kamaruddin enggan membeberkan siapa yang mengungkapkan informasi tersebut kepadanya. Dia hanya bilang, karena masalah itulah Ferdy Sambo marah besar kepada Brigadir J.

"Dugaan perzinaan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu, yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap," ujar Kamaruddin.

"Ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya. Tapi informasi itu dari sumber lain yang saya dapat," lanjutnya.

Baca jugaMahfud Md: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Menurut Kamaruddin, Brigadir J berani menyampaikan rahasia Ferdy Sambo itu kepada Putri Candrawathi, karena merasa sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh keduanya.

"Almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan Ibu Putri. Jadi mereka sudah menganggap anak," katanya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Sigit juga mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa tembak-menembak dalam Jumat berdarah di rumah Sambo itu.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.

Selain itu, Sigit menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya