Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:08

Motif Pembunuhan Brigadir J Akan Dibuka, Tapi Ada Syaratnya

Lihat Foto Motif Pembunuhan Brigadir J Akan Dibuka, Tapi Ada Syaratnya Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo. (foto: YouTube/KompasTV).

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyatakan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk saat ini tidak akan dibuka ke publik.

Tentu motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dibuka pada waktunya. Syaratnya, yakni pada saat persidangan nanti.  

Menurut dia, polisi juga harus menjaga perasaan kedua belah pihak, baik keluarga Brigadir Yosua, maupun keluarga Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim (Komjen Agus) sudah menyampaikan, untuk motif ini harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca jugaMahfud Md: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Kata Dedi, Menko Polhukam Mahfud Md sudah mengungkap `klue` motif pembunuhan tersebut yang hanya boleh didengar oleh orang dewasa. 

"Dan Pak Mahfud sudah menyampaikan juga," kata Dedi.

Dedi memastikan motif pembunuhan Brigadir J akan dibuka di persidangan.

"Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau semisal dikonsumsi ke publik nanti timbul (pikiran) yang berbeda-beda," ujar dia.

Baca juga: Peristiwa Duren Tiga, Hormat Warganet untuk Kamaruddin Simanjuntak

Dedi menegaskan, motif pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo merupakan materi penyidikan, dan akan diuji di persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan. Insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Irjen Dedi. 

Irjen Ferdy Sambo sejauh ini disoroti menjadi dalang atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, karena memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tiga orang tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf, sopir Putri Candrawathi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya