Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 10:08

Enggan Beberkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Kepo

Lihat Foto Enggan Beberkan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Kepo Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Opsi/Ist)

Jakarta - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto belum mau membeberkan kepada publik terkait motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati sudah mengetahui motif di balik pembunuhan tersebut, Polri masih enggan mengungkapkan kepada publik.

"Jangan kepo (ingin tahu) lah ya," kata Komjen Agus Andrianto seperti mengutip catatan Medcom, Kamis, 11 Agustus 2022.

Untuk menjaga perasaan semua pihak, kata dia, motif tersebut tidak layak diungkapkan ke publik. Motif pembunuhan tak disampaikan karena untuk konsumsi penyidik.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempersilakan menggunakan narasi yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa malam, 9 Agustus 2022. Di mana Mahfud menyebut motif terlalu sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa saja.

"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucap Agus Andrianto.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md sedikit mengungkap motif pembunuhan tersebut. 

Dia mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J relatif sensitif.

Mahfud menyebut motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa. 

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebelum Menko Mahfud menyampaikan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J, dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir Ricky Rizal (RR).

Kemudian, dengan senjata Brigadir J, pistol itu ditembakkan ke dinding untuk membuat rangkaian peristiwa palsu.

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan tim khusus, Kapolri pun membantah perihal adanya baku tembak di rumah dinas Sambo. Sambo menskenariokan peristiwa baku tembak antaranggota polisi pada 8 Juli 2022. Padahal, faktanya adalah peristiwa pembunuhan.

"Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya