Hukum Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:08

Penasaran Motif, Pengacara Ferdy Sambo Minta Polisi Selidiki Pelecehan Putri Candrawathi

Lihat Foto Penasaran Motif, Pengacara Ferdy Sambo Minta Polisi Selidiki Pelecehan Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: Youtube/MetroTV).

Jakarta - Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Iwan Irawan meminta pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.

Menurut Iwan, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, harus dilakukan guna mengungkap motif kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Nah, kami juga berharap ada proses penyidikan atas laporan yang telah kami buat terkait dengan adanya dugaan pelecehan itu. Kita juga berharap ditindaklanjuti juga, supaya terlihat motif di balik ini apa sebenarnya," kata Iwan kepada wartawan dikutip Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca jugaFerdy Sambo Siap Jadi Saksi Pelecehan Putri Candrawathi

Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan kliennya yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, atas kasus pembunuhan berencana.

Kata Iwan, Ferdy Sambo siap menjadi saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami sang istri, Putri Candrawathi, hingga mengakibatkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Pasti bersedia, itu kan menjadi kewajiban warga negara mau dia statusnya apa pun, sudah menjadi kewajiban jadi saksi kalau dibutuhkan dalam suatu proses tindak pidana," kata Iwan.

Baca jugaKapolri: Putri Candrawathi Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo sejauh ini disoroti menjadi dalang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, karena memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tiga orang tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf, sopir Putri Candrawathi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya