Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Merespons itu, Direktur Program Rumah Milenial Indonesia (RMI) Samuel Hutapea mengapresiasi kinerja Kapolri dan jajaran yang sudah memenuhi harapan publik dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka, dengan demikian Bapak Kapolri sudah memenuhi harapan publik yang selama ini menanti pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat dapat diusut tuntas," kata Samuel Hutapea di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Di samping telah memenuhi harapan publik dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, RMI Juga menilai Kapolri telah menunjukkan komitmen dan profesionalitasnya agar pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J secara transparan dan terang benderang.
"Tim Khusus yang dibentuk Bapak Kapolri untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J ini menunjukkan komitmen dan profesionalitas dari Bapak Kapolri agar pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J dapat diungkap secara transparan dan terang benderang kepada publik," ujarnya.
Selanjutnya, RMI juga mengatakan bahwa langkah tegas Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka telah mengembalikan serta memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kepolisian.
"Tentunya langkah tegas dari Bapak Kapolri telah memulihkan dan mengembalikan kepercayaan serta kecintaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian," ujarnya.
Terakhir RMI mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum yang akan terus berlanjut ke depannya.
"Mari kita sama-sama untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang masih akan terus berlanjut ke depannya," ucap Samuel.[]