Hukum Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:08

Tuduhan Brigadir Yoshua Melakukan Pelecehan, Hutabarat: Harus Diclearkan

Lihat Foto Tuduhan Brigadir Yoshua Melakukan Pelecehan, Hutabarat: Harus Diclearkan Hutabarat Lawyers bersama Samuel Hutabarat saat akan bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di Jakarta, 3 Agustus 2022. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Hutabarat Lawyers yang merupakan para advokat dari marga Hutabarat selama ini ikut mendampingi keluarga almarhum Brigadir Yoshua dalam mengawal proses hukum di kepolisian.

Bahkan mereka ikut menemani Samuel Hutabarat, ayah dari almarhum Brigadir Yoshua ketika bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md beberapa waktu lalu.

Menyusul pengumuman Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam, tentang duduk kasus dan pengumuman para tersangka, Hutabarat Lawyers memberi catatan kritis terhadap dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Yoshua.

Disebutkan, berdasarkan fakta hukum di mana Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP, atas dugaan pembunuhan berencana apalagi disebut tidak ada tembak menembak, maka unsur pelecehan seksual yang menjadi dasar pers rilis Kapolres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu tidak berdasar.

"Kami menolak dan Kapolres Jakarta Selatan harus menjelaskan kepada publik apa dasar dan landasan hukum dan kenapa dia berkata demikian, apakah dia berdasarkan fakta dan fakta yang mana," kata Pheo Hutabarat melalui Harris Hutabarat dari Hutabarat Lawyers dalam keterangan tertulis diterima Opsi pada Rabu, 10 Agustus 2022. 

Disebutnya kemudian, apakah Kapolres Jakarta Selatan yang merekayasa atau ada yang memerintah dan ini menurutnya harusnya menjadi bagian pendalaman kasus ini.

Baca juga:

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Hutabarat: Kebenaran Terungkap

"Karena dengan pernyataan tersebut sampai saat ini almarhum Brigadir Yoshua masih dicap melakukan pelecehan seksual," katanya.

Itu sebabnya kata Harris, Hutabarat Lawyers meminta agar Kapolres Jakarta Selatan meng-clearkan nama baik almarhum Brigadir Yoshua terhadap katanya adanya pelecehan seksual dan adanya tembak menembak.

"Karena dengan FS diduga melakukan Pasal 340 maka apa yang disebut kapolres tersebut gugur," tukasnya. 

Diketahui dalam keterangan pers pada 12 Juli 2022, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga:

Benny Mamoto, Petinggi Kompolnas yang Disuruh Mundur Buntut Kasus Brigadir Yoshua

Budhi menyebut pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 289 dan Pasal 281 Juncto 335 KUHP. Pihaknya kata dia, akan membuktikan dan memprosesnya.

Diungkap kala itu, dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E.

Saat kejadian dugaan pelecehan katanya, Putri berteriak. Menurut Budhi, itu berlangsung di kamar pribadi istri eks Kadiv Propam itu, pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Teriakan itu kemudian membuat Brigadir Yoshua panik, melakukan penembakan terhadap Bharada E yang datang dari lantai dua setelah mendengar teriakan.

Tembakan disebut tidak mengenai Bharada E, dan hanya mengenai tembok. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir Yoshua hingga tewas.

Dikutip dari Tempo.co, Budhi berujar, pihaknya menemukan adanya bekas tembakan di tembok sebanyak tujuh titik tembakan. 

Pihaknya kata dia, melihat di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo diduga terjadi peristiwa pidana, sehingga kemudian melakukan proses olah TKP. 

Terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Yoshua, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan ada tindak pelecehan seksual.

Mantan Kapolda Sumut itu menyebut alasannya, karena pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus ini adalah pembunuhan berencana.

"Kalau 340, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu," ungkapnya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Di hari yang sama, tim kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo melalui Arman Haris, mengungkit kembali dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.

Arman mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, kesaksiannya telah disampaikan secara konsisten dan dicatat di berita acara pemeriksaan atau BAP.

“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya