Hukum Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:08

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Hutabarat: Kebenaran Terungkap

Lihat Foto Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Hutabarat: Kebenaran Terungkap Pheo Marojahan Hutabarat (kiri) bersama dengan Samuel Hutabarat, ayah alm Brigadir Yosua saat menemui Menko Polhukam Mahfud Md pada 3 Agustus 2022. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kapolri sudah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Keluarga almarhum Brigadir Yosua menyambut gembira karena kebenaran telah terungkap.

Hal itu disampaikan Pheo Marojahan Hutabarat, salah seorang perwakilan marga Hutabarat di Indonesia.

Dihubungi melalui telepon seluler, Pheo menyebut, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yosua pasca pengumuman tersangka oleh Kapolri.

"Ini kabar gembira. Saya juga sudah berbicara kepada bapak almarhum tentu keluarga menuntut motif harus dibuka," kata Pheo, yang ikut menemani Samuel ketika bertemu Menko Polhukam Mahfud Md beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Pheo mengatakan, kebenaran peristiwa di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022, semula akan coba dikubur. 

Baca juga:

Kabareskrim Ungkap Peran Ferdy Sambo Pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Namun upaya itu tidak berhasil. Di mana kemudian kebenaran sudah muncul. 

"Saya rasa kasus ini kebenaran yang mau dikubur, sekarang sudah muncul di permukaan. Gunung es tadinya tertutup lautan, sudah muncul ujungnya, bahkan gunungnya sudah keluar," kata Pheo memberi analogi.

Hari Bersejarah

Pheo mengatakan, mewakili marga Hutabarat yang juga bagian dari komponen masyarakat, menegaskan bahwa penetapan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yang disampaikan Kapolri merupakan peristiwa bersejarah, yakni bahwa kebenaran telah diungkap.

"Kebenaran yang sudah terungkap, keluar dari terowongan gelap dan tidak mungkin mundur untuk masuk lagi ke terowongan gelap," kata pria yang juga seorang advokat tersebut.

Dikatakannya sebagai hari bersejarah, karena bukan saja Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan tersangka. 

Tetapi ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis sudah terjadi di NKRI, yang melibatkan, seperti disampaikan Kapolri sebanyak 31 orang yang masuk list diperiksa.

Baca juga:

BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Lantas kami lihat ini pelajaran bagi kita, kenapa kejahatan kemanusiaan ini bisa, ingin menguburkan kebenaran. Terbukalah kebenaran. Itu kami yakin karena dari awal Presiden Jokowi telah menyuarakan suara rakyat, yaitu jangan ditutupi, jangan ragu-ragu, ungkapkan kasus secara jelas," terangnya.

Di sisi lain Pheo mengatakan, setelah presiden menyuarakan suara rakyat, pihaknya tidak melihat DPR RI sebagai wakil rakyat, bersuara nyaring untuk menyuarakan kebenaran.

"Oleh karena itu kami marga Hutabarat sebagai komponen masyarakat mengatakan, sebagai kredo, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox dei," tukasnya.

Hukum Berat

Pheo lebih jauh menyampaikan terima kasih karena kebenaran itu tidak tidur dan kebenaran itu tidak mati di Indonesia.

"Jadi ini suatu peringatan tentunya, kalau sudah ada kebenaran kami yakin hingga kita bicara keadilan kan. Keadilan adalah nanti diputuskan oleh hakim sebagai wakil Tuhan untuk mengungkapkan keadilan di kasus ini," katanya.

Dan tentunya sambungnya, keluarga Hutabarat akan mendesak agar para pelaku kejahatan kemanusiaan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sehingga ini menjadi efek jera di masa yang akan datang dan tidak lagi terjadi suatu kejahatan kemanusiaan yang menurut kami sangat biadab dan tidak berperikamanusiaan itu tidak ada tempatnya lagi di Indonesia," ujarnya.

Soal motif pembunuhan, Hutabarat mengatakan masyarakat memang harus bersabar karena pihaknya berpegang pada pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bahwa Fredy Sambo sudah tersangka.

Baca juga:

Ngaku Mengumpet di Balik Kulkas, Kini Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

"Mohon masyarakat mencermati bahwa Pak Agus sudah mengatakan terhadap Sambo ini, sebagai penyuruh akan dihukum lebih berat dari yang melakukan. Komjen Agus sudah mengatakan Pasal 340, 338, 55 dan 56 itu akan bisa berbuntut pada hukuman mati seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara," terangnya.

Pheo berharap, semoga energi yang betul-betul luar biasa terkuras selama 30 hari untuk kasus ini, sebaiknya dipercayakan kepada proses.

Apalagi ada momentum kemerdekaan, bahwa bangsa Indonesia bukan saja merdeka, tetapi bisa bebas dari pada kejahatan kemanusiaan yang terstruktur ini di masa yang akan datang.

"Artinya ini suatu peristiwa yang sangat luar biasa. Walaupun dengan kerusakan yang sangat mendalam di kepolisian, tapi saya yakin peristiwa ini, kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis di lembaga penegak hukum tidak akan terjadi lagi, itu harapan kami di hari kemerdekaan," tukasnya. []   

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya