Hukum Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:08

Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Lihat Foto Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Istimewa).

Jakarta - Irjen Ferdy Sambo sejauh ini disoroti menjadi dalang atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), karena memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati.

"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca jugaBREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Adapun pembunuhan Brigadir Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan fakta yang dikumpulkan oleh tim khusus, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun membantah perihal adanya baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sambo disebut menskenariokan peristiwa baku tembak antaranggota polisi pada 8 Juli 2022. Padahal, faktanya adalah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca jugaKesaksian Bharada E: Tak Ada Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kemudian, dengan senjata Brigadir Yosua, pistol itu ditembakkan ke dinding untuk membuat rangkaian peristiwa palsu.

Kapolri pun telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Nama Ferdy Sambo kian disoroti setelah Richard Eliezer atau Bharada E mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam BAP terbarunya itu, Bharada E mengakui hanya diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Dia juga membantah kronologi adanya aksi baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Yosua.

Ferdy Sambo juga disebut-sebut memegang senjata api atau pistol di samping jasad Brigadir J, dengan kata lain suami Putri Candrawathi itu ada di TKP saat terjadi eksekusi terhadap Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah menerima tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya