Hukum Senin, 08 Agustus 2022 | 00:08

Kesaksian Bharada E: Tak Ada Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Lihat Foto Kesaksian Bharada E: Tak Ada Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Muhammad Burhanuddin menyatakan berdasarkan kesaksian kliennya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada kejadian baku tembak dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022. 

"Tembak-menembak sebenarnya enggak ada. Tidak terjadi baku tembak. Tidak seperti itu," kata Burhanuddin dikutip dari kanal YouTube kompastv, Senin, 8 Agustus 2022.

Burhanuddin berujar, Bharada E sudah membuka kronologis mengenai fakta peristiwa penyebab tewasnya Brigadir Yosua, yang dituangkan dalam keterangan tertulis. Kliennya itu menjalani pemeriksaan hingga Minggu dini hari kemarin.

Baca juga: Ajudan Putri Candrawathi, Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Dan faktanya memang ada beberapa yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya," kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, di dalam BAP terbaru Bharada E, disebutkan juga siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua, dan disebutkan pula orang-orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman Sambo. Semua data itu, kini ada di tim penyidik Bareskrim Polri.

"Memang yang dituangkan di BAP terbaru itu, Bharada E cerita blak-blakan apa yang terjadi, apa yang dia lakukan, siapa-siapa pelakunya, dan siapa-siapa yang disebut ada di TKP, dibongkar semua ada di tim penyidik," ujar dia lagi.

Baca jugaSangat Privat, Ini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir Yosua

Burhanuddin bilang, dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E juga terlibat. Akan tetapi, kliennya itu bukanlah eksekutor tunggal. Maka itu ada opsi menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus Jumat berdarah di rumah Sambo.

"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga, dan karena dia mau justice collaborator, berarti itu isyarat ada pelaku lain yang terlibat," kata Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, Bharada E pun mendapat perintah untuk membunuh Brigadir J. Namun, dirinya belum bersedia mengungkap siapa orang yang menyuruh kliennya itu menghabisi nyawa Brigadir Yosua.  

"Ada perintah terkait tindak pidana yang disangkakan, tapi sifatnya spontanitas. Menembak saat kondisi (Brigadir J) masih hidup," kata dia.

Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya. (foto: istimewa).

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada ajudan Putri Candrawathi, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 personel polisi yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena dinilai tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.

Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya