Hukum Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:08

Bharada E: Ada Beberapa Orang yang Terlibat Penembakan Brigadir Yosua

Lihat Foto Bharada E: Ada Beberapa Orang yang Terlibat Penembakan Brigadir Yosua Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

Jakarta - Deolipa Yumara, Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E), mengungkapkan perihal kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), kliennya bukanlah pelaku tunggal.

Ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan pasal pidana yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Bharada E, merujuk Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca jugaKuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Pelaku Lain Pembunuhan Brigadir Yosua

"Jawabannya memang ada beberapa orang (terlibat). Sudah dikatakan oleh yang bersangkutan (Bharada E). Ketika dia sudah jadi tersangka, itu sudah menunjukkan keadaan seperti itu (terlibat pembunuhan). Jadi ketika dia sudah dipersangkakan, ya sudahlah itulah yang terjadi " kata Deolipa dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Minggu, 7 Agustus 2022.

Namun, saat ini ia tidak bisa mengungkap siapa saja orang ataupun pihak-pihak yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan.

Deolipa Yumara, Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E)

"Tidak bisa kita jawab sekarang ya. Biar nanti dari pihak penyidik yang akan menyampaikannya. Ini kan untuk kepentingan penyidikan dan projusticia," ucapnya.

Baca jugaBrigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Masih Ngotot Seharusnya Yosua Tersangka

"Sekali lagi, jadi kita tidak akan buka di sini. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sampai benar-benar maksimal," ujar Deolipa lagi.

 

 

Deolipa mengaku sudah berbicara panjang lebar selama delapan jam dengan Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Yosua di kediaman Sambo.

"Dia menjelaskan semuanya secara detail, apa-apa yang dialaminya, apa yang menjadi beban mentalnya, dan apa yang menjadi beban perkaranya, tekanan-tekanan itu," kata Deoplipa.

Hal terpenting, menurut dia, ialah Bharada E menyutujui dirinya untuk mengadvokasi kasus pembunuhan. Sebab, pengacara sebelumnya menyerah, menyatakan mengundurkan diri.

Deolipa pun mengaku ditunjuk langsung oleh pihak Bareskrim Polri, sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru.

Maka itu, Deolipa mengungkapkan, dia akan terlebih dahulu membenahi psikologis kejiwaan Bharada E, untuk selanjutnya dapat diajukan sebagai justice collaborator.

"Semuanya diceritakan kepada kami secara gamblang, apa yang terjadi, dan yang terjadi ini sifatnya adalah informal, di mana kami mendapatkan cerita tidak sebagai projusticia, tetapi sebagai informal dari Bharada E diceritakan kepada kami," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengumumkan satu tersangka pembunuhan, Bharada E. Sopir Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya