Hukum Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:08

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Pelaku Lain Pembunuhan Brigadir Yosua

Lihat Foto Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Pelaku Lain Pembunuhan Brigadir Yosua Deolipa Yumara, Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E). Foto: Youtube/MetroTV).

Jakarta - Deolipa Yumara, Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E) memastikan bahwa kliennya bukanlah pelaku tunggal atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Menurut Deolipa, hal itu bisa dilihat dari apa yang sudah disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Bharada E, merujuk Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

"Bahwasanya ini bukanlah pelaku tunggal. Artinya, ada pelaku yang lain. Karena dari pasalnya sendiri saja menunjukkan adanya pelaku yang lain," kata Deolipa dikutip dari MetroTV, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca jugaIrjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Dibawa ke Mako Brimob

Kendati begitu, karena ini masih projusticia untuk kepentingan penyidikan, Deolipa belum bersedia membuka siapa pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J, selain Bharada E.

"Kami simpan sebagai bahan kami," tuturnya. 

Deolipa mengaku sudah berbicara panjang lebar selama delapan jam dengan Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Yosua di kediaman Sambo.

Baca jugaBrigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Masih Ngotot Seharusnya Yosua Tersangka

"Dia menjelaskan semuanya secara detail, apa-apa yang dialaminya, apa yang menjadi beban mentalnya, dan apa yang menjadi beban perkaranya, tekanan-tekanan itu," kata Deoplipa.

Hal terpenting, menurut dia, ialah Bharada E menyutujui dirinya untuk mengadvokasi kasus pembunuhan. Sebab, pengacara sebelumnya menyerah, menyatakan mengundurkan diri.

Deolipa pun mengaku ditunjuk langsung oleh pihak Bareskrim Polri, sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru.

Maka itu, Deolipa mengungkapkan, dia akan terlebih dahulu membenahi psikologis kejiwaan Bharada E, untuk selanjutnya dapat diajukan sebagai justice collaborator.

"Semuanya diceritakan kepada kami secara gamblang, apa yang terjadi, dan yang terjadi ini sifatnya adalah informal, di mana kami mendapatkan cerita tidak sebagai projusticia, tetapi sebagai informal dari Bharada E diceritakan kepada kami," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengumumkan satu tersangka pembunuhan, Bharada E. Sopir Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya