Hukum Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:08

Datangi Bareskrim, Pengacara Nyerah Urusi Kasus Hukum Bharada E

Lihat Foto Datangi Bareskrim, Pengacara Nyerah Urusi Kasus Hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga, mantan kuasa hukum Bharada E. (foto: Harianterbit/ikbal muqorobin).

Jakarta - Andreas Nahot Silitonga dan timnya nampak menyerah mengurusi kasus hukum yang menjerat kliennya, Richard Eliezer alias Bharada E, dalam perkara pidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," kata kuasa hukum Bharada E, Andreas kepada wartawan di Bareskrim, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca jugaBunuh Brigadir J, Bharada E Terancam Meringkuk 15 Tahun Penjara

Andreas memilih bungkam kepada awak media perihal alasan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Kendati begitu, alasan sesunggungnya sudah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Mengenai alasan pengunduran diri kami, ya itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," kata dia.

Baca jugaPengacara Brigadir Yosua Soroti Rekening Bharada E dan Keluarganya

Andreas mengaku belum bersedia membuka alasan sebenarnya kepada publik, mengapa ia menyerah mengurusi kasus Bharada E.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini ya, apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri," kata dia.

Menurut dia, dengan tidak membuka alasan itu, Andreas dan timnya merasa sudah sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," kata dia. 

Baca jugaIstri Ferdy Sambo Siap Datangi Komnas HAM, Tapi Ada Syaratnya

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E pun disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pembunuhan terhadap Brigadir J ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya