Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 01:08

Bunuh Brigadir J, Bharada E Terancam Meringkuk 15 Tahun Penjara

Lihat Foto Bunuh Brigadir J, Bharada E Terancam Meringkuk 15 Tahun Penjara Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

Jakarta - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E  pun disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pembunuhan terhadap Brigadir J ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca jugaJelang Sebulan Brigadir J Hilang Nyawa, Bharada E Baru Ditetapkan Tersangka

Berikut bunyi Pasal 338 KUHPidana:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Baca jugaBharada E Tak Lihat Brigadir Yosua Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Kemudian bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri, sampai dengan Rabu malam, 3 Agustus 2022 ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.

Di sisi bersamaan, diperiksa juga ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik.

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Andi kepada wartawan, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Andi memastikan, pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja alias bisa saja ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Tetap berkembang, sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ucap Andi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya