Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 01:08

Jelang Sebulan Brigadir J Hilang Nyawa, Bharada E Baru Ditetapkan Tersangka

Lihat Foto Jelang Sebulan Brigadir J Hilang Nyawa, Bharada E Baru Ditetapkan Tersangka Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengumumkan, saat ini Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022.

Penetapan tersangka ini diinformasikan Brigjen Andi, jelang sebulan pascatewasnya Brigadir J, yang tubuh, kepala, tangan, hingga wajahnya diduga tertembus peluru. Nasibnya berakhir nahas, ditembaki di rumah dinas bosnya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.  

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup (bukti) untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi dalam konferensi pers Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Baca jugaGak Mampu Ungkap Kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Kapolri Sebaiknya Dicopot

Kata Andi, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengutip KUHP seperti disitat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca jugaKuasa Hukum Brigadir Yosua Ingin Temui Istri Ferdy Sambo

Andi melanjutkan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri, sampai dengan Rabu malam ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.

Di sisi bersamaan, diperiksa juga ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik.

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Andi.

Andi memastikan, pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja alias bisa saja ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Tetap berkembang, sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ucap Andi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya