Medan - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa se-Sumatra Utara bakal melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot, lantaran dinilai gagal menuntaskan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Rencana aksi disebut berlangsung pada Kamis, 4 Agustus 2022. Aksi dilakukan di Markas Polda Sumatra Utara, dengan titik kumpul di kampus UISU Medan.
Terlihat dari flyer rencana aksi yang dibagi di media sosial Facebook, Rabu, 3 Agustus 2022. Opsi.id mengutipnya dari akun Facebook Sahat S. Gurning.
Flyer rencana aksi tersebut, mengajak seruan aksi solidaritas Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut, meminta dengan tegas, mendesak Presiden Jokowi copot Kapolri dan tangkap Ferdy Sambo.
"Karena tidak mampu mengungkap kasus kematian Yosua Hutabarat," demikian isi seruan tersebut.
Koordinator aksi dalam flyer terlihat Risky Ucup Siregar dan Noverintus Panjaitan. Dihubungi lewat pesan WhatsApp, Noverintus mengatakan, akan membagi rilis pers terkait aksi dimaksud.
"Nanti press rilisnya kita shere yah bang," balasnya saat coba diminta untuk dihubungi lewat telepon, Rabu, 3 Agustus 2022 sore.
Sedangkan Risky membenarkan aksi dimaksud seraya membagikan flyer rencana aksi kepada Opsi.id.
Flyer aksi pemuda dan mahasiswa Sumut. (Foto: Dok. Riski Siregar)
Sebelumnya, Opsi.id menerima pernyataan tertulis dari Indonesia Police Watch (IPW), yang mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Polri harus membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut.
Pasalnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.
Disebutnya, dari penelusuran IPW, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus.
Baca juga:
Bharada E Tak Lihat Brigadir Yosua Lecehkan Istri Ferdy Sambo
Sementara yang menembak, yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga anggota satgassus.
Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgasus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri.
Kedua-duanya, baik Nopryansah Yosua dan Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi. Karena kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Sugeng, Rabu, 3 Agustus 2022.
Diketahui, sebelumnya penanganan kasus ditangani Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Sedangkan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat.
Agar tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.
Peristiwa yang terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgasus Polri menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.
Bunyi lengkap Pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022, yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.
"Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Oleh karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," tandas Sugeng. []