Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (Brigadir J), Kamaruddin Simanjutak menyoroti status tersangka pembunuhan yang sudah dilekatkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Menurut dia, Bharada E hanyalah korban bagi pihak lain.
"Bharada E itu cuma dikorbankan," kata Kamaruddin kepada wartawan dikutip, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Kamaruddin juga mengaku mendapatkan informasi perihal ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, ada rahasia yang berkaitan dengan kompensasi materi.
Baca juga: Polisi Soal Bharada E: Semula Bilang Bela Diri, Kini Tersangka Pembunuh Brigadir J
"Malah ada yang informasi ke saya segera rekening dia atau keluarganya diperiksa, karena dia diminta untuk menanggung beban yang terlalu berat itu," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Tangkapan layar YouTube)
Kamaruddin juga membantah pernyataan seputar Bharada E itu jago menembak alias punya kemampuan khusus dalam menggunakan senjata api. Sebelumnya, digulirkan isu Bharada E merupakan pelatih tembak.
"Malah Bharada E sempat dikatakan pelatih katanya. Seolah-olah kita bodoh, mana ada Bhayangkara Dua (Bharada) pelatih sniper, dia baru mulai pegang-pegang senjata, nembaknya saja belum lurus," katanya.
Baca juga: Temuan LPSK: Brigadir J Lebih Jago Menembak dari Bharada E, Jadi Mustahil Keduanya Saling Tembak
"Karena Bharada E mengatakan dia hanya menembak dengan 5 peluru, kena 4 tapi kenapa lukanya di atas 10," ujar Kamaruddin lagi.
Kamaruddin pun meminta agar Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut dugaan transfer ke rekening Bharada E dan keluarganya.
"Jangan sampai dia dibayar disetor kepada keluarganya, lalu disuruh untuk bertanggung jawab. Itu harus diungkap," kata Kamaruddin.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E pun disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pembunuhan terhadap Brigadir J ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. []