Jakarta - Sekitar 554 ribu hektare lahan persawahan secara nasional beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan kawasan industri sejak 2019-2024.
Hal itu diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid selepas dirinya dipanggil Prabowo ke istana pada Rabu, 28 Januari 2026.
Nusron dipanggil terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Kepada presiden, Nusron mengaku menyampaikan sejumlah langkah terkait pengendalian lahan untuk kebutuhan ketahanan pangan dan langkah dimaksud diamini presiden.
Sebelumnya, kementeriannya sudah mengambil sejumlah upaya mengacu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam aturan itu ditegaskan, bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya.
“Itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” kata Nusron.
Langkah lainnya kata dia, berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkapnya. []