News Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:01

Eks Konsesi PT Toba Pulp Lestari Kemungkinan Dikelola Danantara

Lihat Foto Eks Konsesi PT Toba Pulp Lestari Kemungkinan Dikelola Danantara PT Toba Pulp Lestari. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

JAKARTA — Pasca izin konsesi dicabut pemerintah, kawasan hutan yang selama ini dikelola PT Toba Pulp Lestari atau TPL akan diambil alih oleh pemerintah melalui Danantara. 

Sinyal itu disampaikan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 28 Januari 2026. 

Rosan mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan berbagai kementerian terkait nasib pengelolaan 28 perusahaan, termasuk PT TPL.  

Disebutnya, pihaknya akan terlebih dahulu melihat kondisi perusahaan, termasuk para pekerja yang ada di dalamnya. 

Dia memastikan nantinya melibatkan sejumlah kementerian dalam pengelolaan. 

“Tapi melibatkan kementerian lainnya juga," ujar Rosan, dilansir Jumat, 30 Januari 2026.  

Dia juga menyebut, sejumlah BUMN dilibatkan dalam pengelolaan konsesi di 28 perusahaan yang dicabut izinnya.  

BUMN dimaksud seperti PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Perum Perhutani, dan Holding BUMN Pertambangan MIND ID.  

Hal ini diperkuat Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. 

Menurut dia, kalau itu berupa perkebunan, akan dikelola oleh Agrinas. Berkaitan dengan tambang dikelola MIND ID. 

“Jadi itu disesuaikan, misalnya timah, nikel, akan dilakukan oleh BUMN yang berbisnis di bidang sektoral sesuai dengan jenis tambang itu," kata Barita pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kejaksaan Agung.   

Dia mengakui, sejauh ini masih berlangsung pemberesan administrasi ke-28 perusahaan yang izinnya dicabut.  

Pencabutan izin dilakukan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Pemerintah Provinsi Aceh.   

Dijelaskannya, ada 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan berusaha oleh Kementerian Kehutanan.  

Dua subjek hukum korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan tiga subjek hukum yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian.   

"Ada satu subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh pemerintah daerah Provinsi Aceh," tuturnya.  

Pencabutan izin berupa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 28 perusahaan dilakukan pemerintah buntut bencana di Sumatra pada Oktober 2025 lalu. 

Diantaranya 22 perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, salah satunya PT TPL.  

Sisanya, 6 perusahaan bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.  [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya