Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:08

Bharada E Dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56, Erasmus: Berarti Ada Pelaku Lain

Lihat Foto Bharada E Dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56, Erasmus: Berarti Ada Pelaku Lain Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terhadap Bharada E, penyidik menerapkan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56. 

Menanggapi penerapan pasal ini, secara khusus Pasal 55 dan Pasal 56, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyebut, bahwa peristiwa tindak pidana yang terjadi, dilakukan lebih dari satu orang.

Erasmus menerangkan, Pasal 55 itu penyertaan. Untuk orang yang turut serta atau menyuruh melakukan, atau ikut serta dalam melakukan. "Entah dia menyuruh, entah ikut serta," jelasnya. 

Kemudian, Pasal 56 itu adalah perbantuan. Membantu orang. Entah sebelum, pada saat, atau setelah tindak pidana dilakukan. 

Menurut dia, dua pasal ini, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 hanya dimungkinkan terjadi tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. 

Baca juga:

Setelah Bharada E Tersangka, Giliran Ferdy Sambo Diperiksa

"Artinya akan ada lebih dari satu orang yang dijadikan tersangka. Karena dua pasal itu, penyertaan dan perbantuan, itu pasti lebih dari satu orang. Gak mungkin dia yang nyuruh dia yang melakukan, atau dia yang membantu dia yang melakukan, itu gak mungkin. Jadi ada lebih dari satu orang," tukasnya.

Erasmus lebih jauh mengatakan, dalam kasus ini yang menarik adalah dalam penyelidikannya polisi harus menjelaskan dalam kapasitas apa Bharada E disangkakan Pasal 338 dengan kondisi Pasal 55 dan Pasal 56. 

Erasmus menilai ada pelaku lain.

Disebutnya, dalam pengembangan kasus jika dilihat dari awalnya, polisi langsung menyatakan ada pembelaan diri dalam peristiwa tembak menembak yang dilakukan oleh Bharada E dan Brigadir J. Artinya secara singkat dan sederhana, tidak ada pelaku lain. 

Lalu kini dengan tersangkanya Bharada E dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56, maka harus dijelaskan siapa pelaku lainnya. "Itu satu hal, karena kalau dijuntokan dengan 55 dan 56 itu konsekuensi logisnya," tandas Erasmus.

Hal kedua kedua yang menarik menurut dia, adalah kalau dijuntokan Pasal 55 dan Pasal 56 sudah dijadikan tersangka, berarti ada pelaku lain atau misalnya pihak lain yang masih belum diperiksa.

Baca juga:

Ferdy Sambo: Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf

Dia mengakui, dimungkinkan menetapkan tersangka terlebih dahulu baru kemudian mencari pelaku lainnya. 

Masalahnya kata Erasmus, karena Bharada E dijadikan tersangka dan dijuntokan Pasal 55 dan Pasal 56, lalu kemudian tidak ada pelaku lain yang diperiksa atau belum diperiksa, itu akan menjadi aneh. 

"Kenapa menjadi aneh, karena sekali lagi pasalnya 338. Konstruksinya pembunuhan, karena tembak-tembakan. Kecuali orangnya DPO, kejahatan terorganisir, kejahatan yang dalam sistem, korupsi misalnya, narkotika, polisi penyidik gak mungkin dia buka jaringan secara bersamaan kan, susah gitu, ya sudah ditetapkan dulu tersangka. Nanti yang lain diperiksa. Kalau itu masuk akal. Tapi kalau kasus seperti ini tidak. Saya gak tau bagaimana penyidikan dilakukan polisi, berkas belum kuliat, tapi kalau mau dipertanyakan bagian itu saja, di Pasal 55 dan Pasal 56 itu maksudnya kepolisian apa," terangnya.

Baca juga:

Bharada E Tak Lihat Brigadir Yosua Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Hal ketiga yang menarik kata Erasmus, Pasal 55 dan Pasal 56 itu tidak bisa disangkakan kepada seseorang. Karena perbantuan dan turut serta itu jauh berbeda. 

Dia menyebut, kalau Pasal 56, dia (pelaku) tidak perlu tahu seluruh rangkaian kejadian, seluruh rangkaian tindak pidana. Misalnya, kasus pembunuhan, yang membuang mayat tidak perlu tahu bagaimana korban dibunuh.

Sedangkan Pasal 55 penyertaan, pelaku mengerti tindak pidana itu. "Jadi, sebenarnya agak tidak lazim 55 dan 56 itu disangkakan bersamaan kepada seseorang," kata dia.

Meski begitu kata Erasmus, karena masih tahap penyidikan, bisa saja polisi masih melihat kemungkinan diterapkan yang mana. 

"Tapi tidak lazim saja kalau bicara lazim tidak lazim. Cuma ya kalau konsekuensinya adalah disangka bersamaan tidak tepat, tidak lazim. Tapi kalau untuk sekadar penyidikan karena memang kewenangan polisi, polisi mau melihat lebih jauh bagaimana informasi lain, itu sah-sah saja," tandas dia.

Sebagai catatan, bunyi Pasal 338 KUHP menyebut, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. 

Pasal 56 ayat 1 menyebut, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya