Pilihan Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:08

Polisi Soal Bharada E: Semula Bilang Bela Diri, Kini Tersangka Pembunuh Brigadir J

Lihat Foto Polisi Soal Bharada E: Semula Bilang Bela Diri, Kini Tersangka Pembunuh Brigadir J Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

Jakarta - Karopenmas Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan sempat mengatakan peristiwa Bharada E melakukan penembakan hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tak lain untuk membela diri dari ancaman Brigadir J.

Brigadir J disebut-sebut menembak terlebih dahulu ke arah Bharada E. Namun, tujuh tembakannya meleset semua. 

Brigadir J pun tewas mengenaskan. Nyawanya dihabisi oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Kasus polisi tembak polisi pun baru diungkap tiga hari kemudian atau Senin, 11 Juli 2022.

Baca jugaBrigadir J Tewas Didor oleh Rekannya Sendiri, Polisi Ungkap Motifnya

“Ini pembelaan, jadi Bharada E melakukan pembelaan ketika mendapat ancaman dari Brigadir J dengan tembakan. Jadi bukan menodong, tapi melakukan penembakan terhadap Bharada E,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam, 11 Juli 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas POlri)

Ramadhan menuturkan, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai aide de camp (Adc) atau asisten pribadi dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sementara almarhum Brigadir J adalah anggota Polri yang diperbantukan sebagai supir istri Kadiv Propam Polri.

Ramadhan lebih lanjut mengungkap kronologis peristiwa penembakan itu bisa terjadi setelah Brigadir J lancang masuk ke kamar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Menurut dia, pada saat Brigadir J masuk kamar, istri Kadiv Propam sedang beristirahat di kamar.

Baca juga: 7 Tembakan Brigadir J Meleset, 5 Tembakan Bharada E Cabut Nyawa Rekannya

Brigadir Yosua pun disebut-sebut nekat melakukan tindak pelecehan hingga menodongkan senjata ke arah kepala bosnya itu. Sontak, istri Irjen Ferdy Sambo pun berteriak.

“Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan dengan menggunakan senjata pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ramadhan.

Ramadhan bilang, merasa dilecehkan Putri Candrawathi pun langsung berteriak minta tolong. Hal itu membuat Brigadir J panik lari terbirit-birit dan ke luar dari kamar. Teriakan tersebut, kata Ramadhan, didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua.

Lalu, dari atas tangga dengan jarak kurang lebih 10 meter, Bharada E sempat bertanya ada apa. Namun, Brigadir Yosua malah membalas dengan tembakan, hingga terjadilah baku tembak di antara dua polisi itu hingga membuat satu nyawa melayang.

“Akibat tembakan tersebut terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal,” kata Ramadhan.

Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. (Foto: Opsi/Ist)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan saat ini Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi muda itu akan langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim di pidum (pidana umum). Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Brigjen Andi dalam konferensi pers Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Kata Andi, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

Baca jugaBharada E Langsung Dijebloskan ke Penjara Bareskrim

Menurut dia, tindak penembakan yang dilakukan Bharada E hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, bukan untuk membela diri.

"Tadi kan sudah saya sampaikan pasal 338 junto 55 dan 56 KUHPidana. Jadi bukan bela diri," kata Andi.

Penetapan tersangka Bharada E ini merupakan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Jadi, perlu digarisbawahi, penetapan tersangka ini bukan terkait kasus tindak dugaan pelecehan dan penodongan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya