Hukum Sabtu, 06 Agustus 2022 | 09:08

Pengacara Brigadir Yosua Soroti Rekening Bharada E dan Keluarganya

Lihat Foto Pengacara Brigadir Yosua Soroti Rekening Bharada E dan Keluarganya Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Detikom)

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (Brigadir J), Kamaruddin Simanjutak mengaku mendapatkan informasi perihal ditetapkannya Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan, ada rahasia yang berkaitan dengan kompensasi materi berupa uang.

"Malah ada yang informasi ke saya segera rekening dia atau keluarganya diperiksa, karena dia diminta untuk menanggung beban yang terlalu berat itu," ujarnya kepada wartawan dikutip Sabtu, 6 Agustus 2022.

Kamaruddin pun meminta agar Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut dugaan transfer ke rekening Bharada E dan keluarganya.

Baca jugaBunuh Brigadir J, Bharada E Terancam Meringkuk 15 Tahun Penjara

"Jangan sampai dia dibayar, disetor kepada keluarganya, lalu disuruh untuk bertanggung jawab. Itu harus diungkap," kata Kamaruddin.

Kamaruddin pun meyakini Bharada E hanyalah korban bagi pihak lain, dengan kata lain `ditumbalkan`.

"Bharada E itu cuma dikorbankan," kata Kamaruddin.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

Kamaruddin juga membantah pernyataan seputar Bharada E itu jago menembak alias punya kemampuan khusus dalam menggunakan senjata api. Sebelumnya, digulirkan isu Bharada E merupakan pelatih tembak.

Baca jugaPengacara Brigadir Yosua: Bharada E Itu Cuma Dikorbankan!

"Malah Bharada E sempat dikatakan pelatih katanya. Seolah-olah kita bodoh, mana ada Bhayangkara Dua (Bharada) pelatih sniper, dia baru mulai pegang-pegang senjata, nembaknya saja belum lurus," kata Kamaruddin.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E pun disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pembunuhan terhadap Brigadir J ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya