Hukum Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:08

Bantah Bharada E Pelatih, Pengacara Brigadir J: Nembaknya Saja Belum Lurus

Lihat Foto Bantah Bharada E Pelatih, Pengacara Brigadir J: Nembaknya Saja Belum Lurus Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (Brigadir J), Kamaruddin Simanjutak membantah pernyataan seputar Richard Eliezer atau Bharada E itu jago menembak alias punya kemampuan khusus dalam menggunakan senjata api. Sebelumnya, mencuat isu Bharada E merupakan pelatih tembak.

"Malah Bharada E sempat dikatakan pelatih katanya. Seolah-olah kita bodoh, mana ada Bhayangkara Dua (Bharada) pelatih sniper, dia baru mulai pegang-pegang senjata, nembaknya saja belum lurus," katanya kepada wartawan dikutip, Sabtu, 6 Agustus 2022.

"Karena Bharada E mengatakan dia hanya menembak dengan 5 peluru, kena 4 tapi kenapa lukanya di atas 10," ujar Kamaruddin lagi.

Baca jugaPengacara Brigadir Yosua Soroti Rekening Bharada E dan Keluarganya

Kamaruddin pun meyakini Bharada E hanyalah korban bagi pihak lain, dengan kata lain `ditumbalkan`.

"Bharada E itu cuma dikorbankan," ucapnya.

Ilustrasi kolase Bharada E. (foto: ist).

Kamaruddin Simanjutak juga mengaku mendapatkan informasi perihal ditetapkannya Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan, diduga ada rahasia yang berkaitan dengan kompensasi materi berupa uang.

"Malah ada yang informasi ke saya segera rekening dia atau keluarganya diperiksa, karena dia diminta untuk menanggung beban yang terlalu berat itu," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir Yosua: Bharada E Itu Cuma Dikorbankan!

Kamaruddin pun meminta agar Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut dugaan transfer ke rekening Bharada E dan keluarganya.

"Jangan sampai dia dibayar, disetor kepada keluarganya, lalu disuruh untuk bertanggung jawab. Itu harus diungkap," kata Kamaruddin.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E pun disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pembunuhan terhadap Brigadir J ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya