Hukum Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:01

Penyidik Kejagung Geledah Kantor Raja Juli Antoni, Kemenhut Akui dalam Upaya Penegakan Hukum

Lihat Foto Penyidik Kejagung Geledah Kantor Raja Juli Antoni, Kemenhut Akui dalam Upaya Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Penyidik dari Kejaksaan Agung mendatangi kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026 kemarin.

Ada dugaan melakukan penggeledahan di kantor kementerian yang dipimpin Raja Juli. 

Merespons itu, Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi.

Kemenhut mengakui kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu menjelang siang.

Disebutkan, kehadiran penyidik Kejagung untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah.

Itu pun yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini. 

"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," demikian keterangan resmi kemenhut dilansir dari lamannya pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan.

Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. 

Dikatakan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenhut bahkan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). 

"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," katanya.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya