Hukum Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:08

Bharada E Segera Ajukan Dirinya Sebagai Saksi Pelaku Pembunuhan Brigadir Yosua

Lihat Foto Bharada E Segera Ajukan Dirinya Sebagai Saksi Pelaku Pembunuhan Brigadir Yosua Burhanuddin dan Deolipa Yumara. (Foto: Kumparan)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Andreas Nahot Silitonga dan rekannya mundur, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini didampingi kuasa hukum baru, yakni Burhanuddin dan Deolipa Yumara.

Keduanya secara resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut sejak Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pengakuan mengejutkan pun disampaikan Deolipa Yumara, yakni Bharada E akan mengajukan dirinya sebagai justice collaborator terkait kematian Brigadir J.

Deolipa mengatakan, keputusan Bharada E mengajukan dirinya sebagai justice collaborator setelah mereka bertemu dan berdiskusi dari hati ke hati di Bareskrim Polri. 

Kata Deolipa saat bertemu, Bharada E mulai cerita tentang sesuatu yang membuatnya tidak nyaman selama ini. 

Baca juga:

Sosok Sarmauli Simangunsong, Pengacara yang Ngotot Brigadir J Tersangka Pelecehan

Pihaknya kata Deolipa, memang meminta Bharada E bicara dari hati ke hati dan mengungkap secara lengkap yang dialaminya.

"Sehingga kami berpandangan apa yang dialami, suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini," katanya dikutip dari Kumparan, Minggu, 7 Agustus 2022.

Dari pembicaraan itu kemudian, Bharada El sepakat untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Setelah nantinya mengajukan diri sebagai saksi kunci, pihaknya kata Deolipa, akan meminta perlindungan hukum ke LPSK.

Yang dimaksud dengan justice collaborator adalah posisi saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca juga:

Datangi Bareskrim, Pengacara Nyerah Urusi Kasus Hukum Bharada E

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. Dia dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Semula polisi melalui Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang sempat menangani kasus ini, menyebut kematian Brigadir J akibat insiden saling tembak dengan Brigadir E.

Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi yang belakangan dicopot oleh Kapolri mengatakan, Brigadir J masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Di situ katanya, dia melakukan pelecehan. Karena Putri berteriak, muncul Bharada E. Terjadilah aksi saling tembak, di mana Brigadir J tewas di ujung senjata Bharada E.

Namun keterangan polisi ini dibantah keras keluarga almarhum Brigadir J. Hasil temuan di tubuh pria kelahiran Jambi itu, ditemukan luka yang dicurigai bukan hanya karena tembakan, tetapi penganiayaan.

Keluarga Brigadir J kemudian menunjuk Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan sebagai kuasa hukum untuk menuntut keadilan terhadap dugaan pembunuhan berencana.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya