Hukum Sabtu, 06 Agustus 2022 | 18:08

Brigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Masih Ngotot Seharusnya Yosua Tersangka

Lihat Foto Brigadir J Sudah Meninggal, Pengacara Masih Ngotot Seharusnya Yosua Tersangka Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong menyoroti kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Sarmauli, dengan adanya keterangan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi dan korban, serta adanya alat bukti yang mendukung, maka seharusnya sudah ada tersangka dalam kasus pelecehan istri Sambo.

Diketahui, terlapor dalam kasus ini adalah Brigadir Yosua (Brigadir J) sudah meninggal dunia pada 8 Juli 2022 lalu, setelah disebut-sebut ditembaki Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta.

Baca jugaDatangi Bareskrim, Pengacara Nyerah Urusi Kasus Hukum Bharada E

"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," katanya kepada wartawan dikutip Sabtu, 6 Agustus 2022.

Sarmauli menyebut kasus ini fokus pentingnya adalah perlindungan korban. Baginya, keterangan korban Putri Candrawathi dalam kasus ini adalah alat bukti yang sah.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

"Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang," katanya.

Baca jugaPengacara Harap Polisi Cepat Tindaklanjuti LP Pelecehan Istri Ferdy Sambo

"Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," ujar dia lagi.

Sarmauli Simangunsong lantas menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali.

"Ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo) adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli. 

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya terus mendalami kasus kematian Brigadir Yosua. Salah satu yang didalami ialah dugaan Brigadir J melakukan pelecehan ke istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Damanik, peristiwa Brigadir J lecehkan Putri Candrawathi tidak disaksikan Bripka Ricky dan Bharada E, dua ajuan Sambo. Satu-satunya orang yang dapat dimintai keterangan terkait kejadian itu hanyalah Putri Candrawathi.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya ibu Putri yang bisa memberikan keterangan. Kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022.

"Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri," ujar dia lagi.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E pun disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pembunuhan terhadap Brigadir J ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya