Hukum Sabtu, 06 Agustus 2022 | 17:08

Pengacara Harap Polisi Cepat Tindaklanjuti LP Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Lihat Foto Pengacara Harap Polisi Cepat Tindaklanjuti LP Pelecehan Istri Ferdy Sambo Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong berharap laporan polisi (LP) dari kliennya, Putri Candrawathi (PC) terkait dugaan tindak pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J) ditindaklanjuti oleh penyidik secara cepat, adil, dan transparan.

"Kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," kata Sarmauli kepada wartawan, dikutip Sabtu, 6 Agustus 2022.

Menurut Sarmauli, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo sudah naik ke tahap penyidikan. Perkaranya dipegang oleh Bareskrim Polri.

Baca jugaDatangi Bareskrim, Pengacara Nyerah Urusi Kasus Hukum Bharada E

"Laporan Ibu PC telah diambil alih oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. LP sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022," ujar Sarmauli.

Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong. (foto: istimewa).

Sarmauli lebih jauh menjelaskan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022. Penyidik, ujar Sarmauli, telah mengirimkan surat ke sejumlah instansi.

Baca jugaIstri Ferdy Sambo Siap Datangi Komnas HAM, Tapi Ada Syaratnya

"Telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya terus mendalami kasus kematian Brigadir Yosua. Salah satu yang didalami ialah dugaan Brigadir J melakukan pelecehan ke istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Damanik, peristiwa Brigadir J lecehkan Putri Candrawathi tidak disaksikan Bripka Ricky dan Bharada E, dua ajuan Sambo. Satu-satunya orang yang dapat dimintai keterangan terkait kejadian itu hanyalah Putri Candrawathi.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya ibu Putri yang bisa memberikan keterangan. Kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022.

"Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri," ujar dia lagi.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E pun disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Tindak pembunuhan terhadap Brigadir J ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya