Hukum Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:08

Pengacara Brigadir Yosua Minta Copot dan Pidanakan Polisi yang Ambil CCTV Ferdy Sambo

Lihat Foto Pengacara Brigadir Yosua Minta Copot dan Pidanakan Polisi yang Ambil CCTV Ferdy Sambo Closed Circuit Television atau CCTV. (Foto: Ist)

Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak meminta anggota polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo untuk dicopot dari jabatannya lalu dipidanakan.

Kamaruddin merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengaku sudah mengetahui pihak-pihak yang mengambil CCTV di area pos satpam itu, sehingga menyulitkan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia meminta Kapolri mengumukan siapa orangnya. Hal itu sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus ini dibuka setransparan mungkin.

Baca jugaKapolri Kantongi Pelaku Pengrusakan dan Pengambilan CCTV di Kompleks Rumdis Ferdy Sambo

"Kalau benar yang dikatakan Kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami. Dan harus diumumkan amanat presiden, kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius," kata Kamaruddin kepada wartawan, dikutip Sabtu, 6 Agustus 2022. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Detikom)

Kamaruddin juga meminta orang yang mengambil CCTV rusak itu untuk dipecat sebagai anggota polri. Dia menyinggung amanat Presiden Jokowi yang meminta kasus ini dibuka secara seterang-terangnya, jangan ada yang ditutup-tutupi.

"Kalau memang ada yang terbukti mencuri CCTV, menghilangkan barang bukti ya copot dong dari polisi, jadikan tersangka. Ini nyawa orang loh. Sudah mati Yosua, masak tak ada kepastian hukumnya? Kita cuma dimain-mainin. Padahal presiden dua sampai tiga kali mengatakan buka seterang terangnya, kok mereka membangkang kepada presiden," ujarnya.

Baca jugaKomnas HAM Menduga CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo Sengaja Dirusak

Menurut Kamaruddin, mengambil CCTV rusak sama dengan melakukan pelanggaran pidana karena menghalang-halangi proses penyidikan. Dia menilai pencopotan sejumlah anggota polri hanya bagian dari sanksi administrasi.

"Tidak bisa, kejahatan kok dicopot, ya kejahatan itu dipidana. Nah perbuatan menyembunyikan barang bukti, menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan itu pidana, kalau pencopotan administrasi," ucapnya.

"Jadi jangan hukumnya dibolak-balik macam enggak ngerti hukum. Kalau itu pidana proses pidana dong jangan administrasi. Administrasi ditindaklanjuti dengan pidana ya boleh," ujar Kamaruddin lagi. []

Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul pukul 13.52

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya