Hukum Senin, 08 Agustus 2022 | 00:08

Ajudan Putri Candrawathi, Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Lihat Foto Ajudan Putri Candrawathi, Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (foto: ist)

Jakarta -  Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kata Brigjen Andi, Brigadir RR yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Minggu, 7 Agustus 2022, dijerat menggunakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca jugaUcapan Lengkap Putri Candrawathi Sambil Menangis di Mako Brimob

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” lanjutnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca jugaPutri Candrawathi Muncul di Mako Brimob, Sebut Tetap Mencintai Ferdy Sambo

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri. (Foto: Istimewa)

Polri telah memeriksa sebanyak 25 personel polisi yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena dinilai tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya