News Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:08

Ini Alasan Polri Amankan Ferdy Sambo Selama 30 Hari di Mako Brimob Depok

Lihat Foto Ini Alasan Polri Amankan Ferdy Sambo Selama 30 Hari di Mako Brimob Depok Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari ke depan atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan selama proses penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tiga puluh hari ke depan info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu 7 Agustus 2022.

Kata dia, penanganan Ferdy Sambo merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini dilakukan agar penyelidikan kasus ini dapat terus berjalan tanpa halangan dan independen.

"Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo). Kita lebih fokus ke Itsusnya karena Itsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu, 6 Agustus 2022.

Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam penanganan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni dalam hal pengambilan CCTV.

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Ferdy dinyatakan melanggar kode etik setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan berbagai bukti lainnya.

"Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya