News Minggu, 07 Agustus 2022 | 13:08

Catat! Ferdy Sambo Belum Tersangka, Baru Sebatas Melanggar Kode Etik

Lihat Foto Catat! Ferdy Sambo Belum Tersangka, Baru Sebatas Melanggar Kode Etik Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Ricardo/JPNN.com)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam penanganan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ferdy dinyatakan melanggar kode etik setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan berbagai bukti lainnya.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

"Di dalam melakukan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," tambah Dedi menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan Ferdy Sambo.

Dedi mengungkap, langkah tersebut diambil agar penyelidikan kasus ini dapat terus berjalan tanpa halangan.

"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," tandasnya.

Kendati demikian, Ferdy Sambo belum ditetapkan menjadi tersangka. Status Ferdy akan ditentukan oleh Timsus kasus ini.

"Belum tersangka. Kalau tersangka siapa yang memersangkakan? Yang memersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus menyangkut pelanggaran kode etik," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan tindak pemeriksaan terhadap 25 personel polisi terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Listyo menuturkan, ketidakprofesionalan 25 personel polisi itu memicu hambatan dalam hal olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Kapolri kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Adapun yang menjadi terperiksa:

1. Tiga Personel Pati Polri Bintang Satu Brigadir Jenderal (Brigjen).

2. Kombes lima personel.

3. AKBP 3 personel.

4. Kompol 2 personel.

5. Pama 7 personel.

6. Bintara dan Tamtama 5 personel. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya