News Minggu, 07 Agustus 2022 | 10:08

Polri Menyebutkan CCTV yang Rusak di Kasus Brigadir J Diambil Ferdy Sambo

Lihat Foto Polri Menyebutkan CCTV yang Rusak di Kasus Brigadir J Diambil Ferdy Sambo Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto:Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Polri sudah mengamankan Irjen Ferdy Sambo. Dia diamankan karena melanggar kode etik karena mengambil CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan karena diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 agustus 2022 malam.

Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari hasil penyelidikan ternyata CCTV itu diambil Ferdy Sambo.

"Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.

Dedi meminta publik sabar menanti hasil pemeriksaan lengkap oleh Tim Khusus (Timsus) terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dedi mengatakan, Polri berjanji akan membuka kasus ini secara terang benderang.

"Saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja Timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif," kata Dedi.

Kata dia, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Dia belum bisa memastikan berapa lama Sambo di Mako Brimob.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit menyebut pihaknya sudah mengetahui siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2o22.

Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.

"Siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik mau pun pelanggaran pidana," tutur Sigit.

Sigit tak merinci apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan CCTV tersebut.

"Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya," tegasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya