Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik impor dan perdagangan baju bekas (thrifting) ilegal.
Ia menolak mengaitkan persoalan ini dengan wacana para pedagang yang bersedia membayar pajak jika aktivitas mereka dilegalkan.
"Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," tegas Purbaya di Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Penolakan itu ia sampaikan menanggapi permintaan sejumlah pedagang thrifting yang ingin aktivitasnya dilegalkan dengan syarat membayar kewajiban fiskal.
Bagi Purbaya, persoalan utamanya bukanlah pada pungutan negara, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan. Karenanya, ia menutup ruang kompromi untuk barang yang masuk tanpa izin.
Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa barang impor ilegal tidak akan diberi ruang.
"Pokoknya masuk ilegal, saya tangkap," tegasnya.
Untuk memperkuat argumennya, ia membuat analogi dengan kasus legendaris mafia Amerika, Al Capone.
"Kalau anda lihat cerita Pak Al Capone, zaman dulu, impor apa dari Kanada ke Amerika? Alkohol kan. Apa alkoholnya beracun? Enggak. Tapi karena melanggar undang-undang. Itu sama kejadiannya seperti itu," sambung Sang Bendahara Negara.
Lebih lanjut, Purbaya mengaitkan isu thrifting ilegal dengan struktur ekonomi domestik.
Ia menilai ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan segelintir pedagang, sementara justru dapat mendesak pelaku usaha nasional.
Purbaya mengingatkan bahwa 90 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik. Jika produk asing menguasai pasar dalam negeri, pengusaha lokal yang akan dirugikan.
"Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pasar domestik harus dimaksimalkan untuk pemain lokal. Menurutnya, pedagang thrifting justru bisa tetap bertahan jika mampu menyesuaikan dagangannya dengan produk domestik.
"Pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas, me-manage dagangannya, bisa shift ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya enggak dibeli sama masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (BAM) DPR Adian Napitupulu meminta pemerintah tidak terburu-buru menindak pelaku usaha barang bekas, mengingat aktivitas tersebut menjadi sumber nafkah bagi banyak warga.
Ia menilai pemerintah seharusnya memberi ruang selama belum menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai.
Dalam audiensi, seorang pedagang dari Pasar Senen, Rifai Silalah, menyampaikan harapan agar pemerintah melegalkan usaha thrifting.
Ia menyatakan kesediaan para pedagang untuk menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak, dan menilai legalisasi bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada penutupan.
Menurut data yang disampaikan, industri thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia.
Data yang dikutip Adian juga menunjukkan bahwa barang thrifting impor hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton tekstil impor ilegal yang masuk ke Indonesia.[]