News Rabu, 31 Desember 2025 | 16:12

Tapanuli Porak Poranda, Bakumsu: Prabowo Segera Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Lihat Foto Tapanuli Porak Poranda, Bakumsu: Prabowo Segera Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional Salah satu sudut lokasi bencana di Tapteng, Sumut. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menegaskan bahwa rangkaian bencana banjir besar/bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra sejak akhir November 2025 khususnya di wilayah Tapanuli bukanlah peristiwa alam biasa. 

Bencana ini adalah akumulasi krisis ekologi akibat salah urus lingkungan dan kebijakan perizinan negara yang mengabaikan keselamatan rakyatnya, sehingga secara objektif dan normatif layak serta wajib ditetapkan sebagai bencana nasional.

Bencana hidrometeorologi ekstrem (banjir besar/bandang dan tanah longsor) yang terjadi di Sumatra (Aceh, Sumut, dan Sumbar) pada periode 24-30 November 2025 menurut BNPB hingga 30 Deember 2025 telah merenggut 1.141 nyawa orang, khususnya Sumut sebanyak 365 orang, dan 60 orang masih dinyatakan hilang. 

Kemudian menurut keterangan Wakil Gubernur Sumut, Surya menyatakan sejumlah 407.256 KK (kepala keluarga) terdampak dengan total 1,5 juta jiwa.

Bencana ini berdampak ke 17 kabupaten/kota di Sumut dan 5 terparah di antaranya di wilayah Tapanuli, seperti Tapteng, Sibolga, Tapsel, Mandailing Natal, dan Taput. 

Akibatnya bencana ini juga memaksa ratusan ribu warga mengungsi, serta melumpuhkan rumah, lahan pertanian, jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan lainnya. 

Karakter bencana menunjukkan pola yang tidak lazim, yakni banjir datang sebagai gelombang kejut, membawa lumpur pekat dan ribuan batang kayu gelondongan bahkan bekas potongan rapi gergaji, menghancurkan jembatan dan permukiman warga. 

Fakta ini menunjukkan kerusakan serius ekosistem hulu dan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga alami.

Fakta Bencana Tapanuli

Parahnya dampak bencana di wilayah Tapanuli bukan tanpa alasan, bukti lapangan dari berbagai sumber yang ada menguatkan bahwa kehancuran ini diperparah bahkan dipicu oleh aktivitas korporasi berskala besar yang beroperasi di kawasan hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapanuli. 

Sejumlah perusahaan memiliki kontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap rusaknya hutan, pendangkalan sungai, dan meningkatnya limpasan air permukaan. 

Di antaranya adalah PT Angincourt Resources (Tambang Emas Martabe) di Batang Toru yang membuka kawasan hutan curam dan mengubah pola aliran air; PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru) yang meninggalkan material galian dan diduga menumpuk sisa penebangan kayu di zona banjir; PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang mengganti hutan alam dengan tanaman monokultur eukaliptus; serta sejumlah proyek panas bumi seperti PT SOL Geothermal Indonesia (Sarulla) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang membuka lereng-lereng terjal dan menciptakan titik-titik longsor baru. 

Selain itu, tekanan ekologis diperparah oleh perkebunan sawit skala besar (termasuk PTPN dan swasta) yang mempercepat aliran air melalui sistem drainase buatan, serta PLTA skala kecil seperti yang dikelola PT Inpola Mitra, yang mengubah alur sungai dan menambah ketidakstabilan tebing. 

Bom Waktu Bencana Dairi

Kekhawatiran ke depan bahwa krisis ekologis ini tidak berhenti di Tapanuli. Kabupaten Dairi kini berada dalam posisi “bom waktu” bencana berikutnya. 

Rencana pertambangan seng dan timbal oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan patungan antara China Nonferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co., Ltd. (NFC) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk, dirancang di wilayah rawan gempa, berada pada tiga patahan sesar besar Sumatera yang aktif yakni patahan renun, patahan toru dan patahan angkola, serta di atas material Toba Tuff yang rentan likuifaksi. Rencana pembangunan fasilitas tailing, meskipun kini diklaim diganti dengan metode backfill yaitu mencampurkan semua limbah beracun dengan semen, membuatnya  menjadi pasta, lalu memompanya ke dalam lubang tambang bawah tanah, tetapi tetap menyisakan risiko jutaan ton limbah beracun dan ancaman kematian massal bagi warga desa yang berdekatan dengan aktivitas perusahaan tambang tersebut seperti di desa Sopokomil dan sekitarnya. 

Pada 21 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup RI mengeluarkan SK Pencabutan Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Perusahaan Tambang Seng, PT DPM, namun pemerintah justru kembali memfasilitasi pembahasan addendum ANDAL baru di tengah situasi darurat bencana di Sumut pada 26 November 2025.

Ancaman di Dairi juga diperkuat oleh operasi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI), yang memperoleh izin melakukan kegiatan pemanfaatan dan/atau pengelolaan hutan seluas 8.850 hektar di Tele II terdiri dari Kecamatan Sumbul (Desa Perjuangan, Desa Pargambiran, Desa Barisan Nauli, dan Desa Sileuh-leuh Parsaoran), dan Kecamatan Parbuluan (Desa Parbuluan VI). 

Menurut temuan PETRASA dan warga Parbuluan VI setidaknya sepuluh anak sungai yang sebelumnya aktif kini mengering sejak intensnya kegiatan GRUTI. 

Sumur-sumur warga mengalami penurunan muka air yang signifikan, sementara aek raso (lumpur hidup) yang secara ekologis berfungsi sebagai pengendali debit air saat hujan dikhawatirkan akan hilang akibat pembukaan lahan hutan secara massif. 

Hilangnya elemen-elemen ekologis ini secara langsung meningkatkan limpasan permukaan (run-off) ketika hujan terjadi. Dalam kondisi curah hujan ekstrem seperti November 2025 lalu, air hujan yang seharusnya diserap tanah dan dialirkan secara bertahap justru meluncur deras ke hilir, membawa lumpur, pasir, dan material kayu dalam jumlah besar.

Salah satu bahaya terbesar dari operasi kehutanan di daerah rawan bencana adalah manajemen residu penebangan (slash management). 

Berkaca dari kasus jembatan yang hancur di Batang Toru akibat hantaman kayu, operasi GRUTI menyimpan potensi bahaya serupa. Jika GRUTI melakukan penebangan dan menumpukan kayu (logpile) di dekat alur sungai atau cekungan lembah, tumpukan ini akan menjadi amunisi mematikan saat hujan ekstrem berikutnya terjadi.

Risiko bencana ini bukan sebatas asumsi, melainkan proyeksi berbasis pengalaman bencana banjir bandang yang pernah menerjang di Dairi pada 2018 lalu tepatnya di Desa Bongkaras dan Desa Longkotan Kecamatam Silima Pungga-Pungga, dimana akibatnya tujuh warga meninggal dunia, lima jenazah bahkan ditemukan sampai ke laut Aceh Singkil dan dua jenazah tidak ditemukan hingga saat ini. 

Mirisnya hingga kini ladang dan sawah warga yang rusak belum dapat dikelola kembali karena material pasir, kayu dan batu yang masih tertumpuk serta tidak ada upaya dari pemerintah untuk merevitalisasi kerusakan tersebut.

Bencana Nasional

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana didasarkan pada jumlah korban, luas wilayah terdampak, kerusakan infrastruktur, dampak sosial-ekonomi, serta ketidakmampuan daerah menangani bencana tersebut. 

Seluruh indikator tersebut secara kumulatif telah terpenuhi dalam bencana Sumatera (Aceh, Sumut, dan Sumbar). 

Skala bencana yang lintas provinsi, jumlah korban besar hingga mencapai ribuan, lumpuhnya fungsi layanan publik, serta banyak daerah yang hingga saat ini masih lumpuh dan dianggap memang membutuhkan intervensi pemerintah pusat menunjukkan bahwa kapasitas daerah telah terlampaui, sehingga negara wajib hadir melalui penetapan bencana nasional agar negara mengambil alih tanggung jawab penuh.

Bukan hanya menolong sementara, tetapi dapat memastikan pemulihan korban, rehabilitasi lingkungan, penegakan hukum terhadap korporasi perusak, serta koreksi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan yang telah gagal melindungi rakyat demi mencegah bencana serupa terulang kembali.

Menurut BAKUMSU, sudah lebih sebulan pasca terjadinya bencana Sumatera namun sampai hari ini negara juga belum mau menetapkannya sebagai bencana nasional. 

Padahal bencana di Tapanuli dan wilayah Sumut lainnya ini seolah mengisyaratkan “peringatan terakhir”. Negara tidak boleh terus berperan sebagai fasilitator investasi yang membahayakan nyawa rakyatnya. 

Jika kejahatan ekologis ini terus dibiarkan, maka bisa jadi Dairi dan wilayah lain di Sumut hanya tinggal menunggu giliran menjadi korban berikutnya.

Kemudian jika hingga hari ini negara tetap tidak menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, maka kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan indikasi kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan kewajiban hak asasi manusia (HAM). 

Dalam kerangka UUD 1945 dan instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia, negara memiliki kewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak atas hidup, rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas pemulihan bagi korban bencana. 

Penundaan atau penolakan penetapan bencana nasional di tengah bukti kerusakan masif dan ketidakmampuan daerah menunjukkan bahwa negara secara sadar membiarkan risiko dan penderitaan korban berlarut-larut hingga saat ini.

Kemudian hal ini juga dapat ditafsirkan sebagai tindakan pembiaran (omission) oleh negara. 

Pembiaran tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM struktural, karena negara mengetahui adanya ancaman nyata terhadap keselamatan warga, memiliki kapasitas untuk bertindak, namun seolah memilih untuk tidak menggunakan kewenangannya secara maksimal. 

Bagi BAKUMSU, penetapan bencana nasional bukan sekedar soal status, melainkan uji keberpihakan negara, apakah negara berdiri di sisi keselamatan rakyat dan keadilan ekologis, atau terus menjadi pelindung kepentingan investasi yang mengorbankan nyawa manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Atas dasar itu, BAKUMSU menuntut Prabowo Subianto segera menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional; menolak dan menghentikan seluruh proses pembahasan ANDAL serta perizinan PT Dairi Prima Mineral (DPM). 

Jangan biarkan Dairi menjadi lokasi bencana dan kematian massal berikutnya akibat tambang dan limbah beracun serta perambahan hutan secara masif dan ugal-ugalan; mencabut izin dan menghentikan seluruh operasi PT GRUTI yang telah merusak kawasan hutan dan memicu konflik serta menambah ancaman bencana ekologis di Dairi.

Mencabut izin dan menutup PT TPL serta seluruh korporasi lain termasuk perusahaan tambang, energi, kehutanan, dan perkebunan yang terbukti berkontribusi terhadap bencana di Sumut; dan menghentikan kebijakan tata ruang dan perizinan yang mengorbankan keselamatan rakyat, serta mengembalikan kedaulatan tanah dan ruang hidup kepada masyarakat adat dan petani sebagai penjaga terakhir ekosistem di Sumut. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya