Medan – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) resmi menetapkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Megawati Zebua (MZ), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pramugari Wings Air, Lidya Christine.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka terhadap MZ dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, pada Kamis, 20 November 2025.
AKBP Siti menjelaskan bahwa proses hukum telah berlanjut dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan. "Untuk berkas perkaranya, penyidik telah melimpahkan BAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I," jelasnya.
Sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik sempat mengupayakan mediasi atas permintaan Megawati Zebua. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," tandas AKBP Siti.
Insiden yang melibatkan Megawati Zebua ini sebelumnya telah viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2025, saat proses boarding penerbangan Wings Air IW-1267 rute Gunungsitoli menuju Medan di Bandara Binaka, Kabupaten Nias, Sumut.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat Megawati Zebua yang mengenakan kaos putih terlibat cekcok dengan pramugari Lidya Christine yang berbaju merah. Keributan diduga dipicu oleh masalah koper.
Dalam video tersebut, Megawati Zebua tampak mendorong dan nyaris mencekik leher sang pramugari. Seorang pria yang berada di dekatnya kemudian berusaha melerai.
Usai insiden, Lidya Christine melaporkan Megawati Zebua ke pihak berwajib.
Laporan tersebut dilayangkan dengan melampirkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, serta Pasal 412 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kini, setelah mediasi gagal, kasus ini resmi memasuki tahap penuntutan.[]