Medan - PDIP Sumatra Utara secara resmi merekomendasikan penutupan PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL dan PT Gunung Raya Utama Timber Industries atau PT Gruti.
Terungkap dalam sikap politik PDIP Sumut dalam Konferensi Daerah atau Konferda yang berlangsung di Medan pada Rabu, 19 November 2025.
Ada 12 sikap politik PDIP Sumut dalam konferda yang juga forum penetapan Ketua DPD PDIP Sumut dan pengurus periode 2025-2030.
Sikap politik soal PT TPL dan PT Gruti terlihat pada poin ke VII, begini bunyinya:
"PDI Perjuangan Sumatera Utara menolak perusahaan perusak lingkungan hidup dan merekomendasikan penutupan perusahaan yang mencemari lingkungan dan merusak ekologi di Sumatera Utara antara lain PT Toba Pulp Lestari dan PT Gruti".
Sebagaimana diketahui, PT TPL beroperasi di Kawasan Danau Toba dan Tapanuli Raya memiliki lahan konsesi seluas 167.912 hektare.
Perusahaan itu diserukan untuk ditutup karena dituding melakukan perusakan lingkungan, memicu konflik dengan masyarakat adat, serta melakukan kriminalisasi masyarakat adat.
Demikian juga PT Gruti yang beroperasi di Kabupaten Dairi, mendapat perlawanan dari masyarakat di sana karena merusak lingkungan lewat penebangan hutan yang kemudian menimbulkan kekeringan dan hilangnya sumber mata air bagi masyarakat.
Konflik masyarakat dengan PT Gruti bahkan telah berujung kriminalisasi. Sebanyak 34 warga Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, ditangkap aparat Polres Dairi pada 12 November 2025 lalu.
Meski sebanyak 19 orang sudah dibebaskan, tetapi warga lainnya masih ditahan di Polres Dairi dan salah seorang di antaranya, Pangihutan Sijabat ditahan di Polda Sumatra Utara.
Sikap Politik PDIP
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu, membenarkan sikap PDIP Sumut yang diperoleh ketika dikonfirmasi pada Rabu, 19 November 2025 malam.
Meski sikap politik itu belum diteken dan tidak ada tanggalnya, Sarma menyebut, dirinya merupakan ketua tim perumus sikap politik PDIP Sumut.
"Ya, itu sikap resmi. Kebetulan tadi aku ketua tim perumusnya," kata Sarma.
Di awal disebutkan bahwa Kongres VI PDI Perjuangan menyatakan sikap politik PDI Perjuangan terhadap pemerintahan saat ini adalah sebagai partai penyeimbang.
Partai memilih untuk menjadi kekuatan penyeimbang yang kritis dan strategis, mendukung kebijakan yang baik dan mengkritisi kebijakan yang dianggap tidak populis atau tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
Sikap ini didasari prinsip politik gotong royong yang merupakan inti dari Pancasila sesuai dengan Pidato Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 dan keinginan untuk membangun gerakan politik berdasarkan kekuatan rakyat; “Bergerak bersama Rakyat membangun demokrasi dan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan sosial”.
Sebagai pengejawantahan dari sikap politik partai tersebut PDI Perjuangan Sumatera Utara dalam Konferda VI PDI mengambil sikap, yaitu:
I.PDI Perjuangan Sumatera Utara tetap konsisten menjadi partai yang selalu bersama rakyat dan akan mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan berada di garis terdepan menolak dan menentang apapun kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
II.PDI Perjuangan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan substantif, bebas dari diskriminasi, tidak tebang pilih, atau intervensi kepentingan. Supremasi hukum menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.
III. PDI Perjuangan meminta aparat penegak hukum agar bertindak profesional, menjaga integritas, dan responsif terhadap persoalan rakyat terutama masalah narkoba, perjudian, premanisme, serta konflik lahan, karena keamanan rakyat merupakan syarat utama produktivitas dan kesejahteraan sosial.
IV.PDI Perjuangan mendorong penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara secara menyeluruh dan berkeadilan, termasuk penuntasan data tumpang tindih lahan, perlindungan terhadap masyarakat adat dan petani, serta penghentian praktik penggusuran.
V.Dalam isu ketahanan pangan, PDI Perjuangan Sumatera Utara menuntut langkah konkret pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menekan inflasi, memperkuat diversifikasi pangan, mengembangkan urban farming, dan memastikan stabilitas harga demi menjaga daya beli rakyat.
VI.PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Provinsi untuk membangun infrastruktur yang merata dan berkeadilan, penuntasan tata ruang, percepatan proyek mangkrak, serta pembenahan jalan provinsi, karena pembangunan yang efektif adalah prasyarat pemerataan ekonomi dan pelayanan publik.
VII. PDI Perjuangan Sumatera Utara menolak perusahaan perusak lingkungan hidup dan merekomendasikan penutupan perusahaan yang mencemari lingkungan dan merusak ekologi di Sumatera Utara antara lain PT Toba Pulp Lestari dan PT Gruti.
VIII. PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan dari pesisir hingga kepulauan, dari desa hingga ke kota melalui penguatan ekonomi marhaen berbasis potensi lokal.
IX.PDI Perjuangan Sumatera Utara menyadari bahwa kekuatan identitas dan budaya sebagai kekayaan peradaban yang harus tetap dijaga dan diberdayakan hingga menjadi aset sehingga memiliki nilai ekonomis kepada rakyat.
X.PDI Perjuangan Sumatera Utara menyadari bahwa UMKM dan koperasi adalah pilar ekonomi rakyat, untuk itu PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk memperluas akses pembiayaan murah, mempermudah perizinan, serta melakukan pendampingan usaha. Sehingga UMKM dan Koperasi di Sumatera Utara dapat membangun ekonomi berdikari yang mensejahterakan rakyat.
XI.PDI Perjuangan menegaskan bahwa pendidikan berkualitas dan berkeadilan adalah pondasi kemajuan daerah, untuk itu PDI Perjuangan mendesak perbaikan dan peningkatan fasilitas sekolah, pemerataan dan penguatan kualitas guru serta perluasan pemberian beasiswa bagi pelajar kurang mampu.
XII. PDI Perjuangan Sumatera Utara mendorong pemerintah menghadirkan ruang kreatif, lapangan kerja, serta ekosistem olahraga yang membina talenta muda sejak dini. Generasi muda Sumatera Utara harus diberi kesempatan untuk tumbuh sebagai generasi cerdas, sehat, inovatif, dan berdaya saing—karena masa depan daerah ada di tangan mereka.
"Untuk itu, PDI Perjuangan Sumatera Utara memerintahkan dan menginstruksikan kepada tiga pilar partai yaitu legislatif, eksekutif dan struktur partai untuk menjalankan dengan penuh komitmen kepartaian," demikian akhir sikap politik PDIP Sumut tersebut. []