Medan - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rapidin Simbolon kembali ditetapkan sebagai Ketua DPD PDIP Sumut periode 2025-2030.
Terungkap dalam Konferda DPD PDIP Sumut di Medan pada Rabu, 19 November 2025.
Rapidin merupakan Ketua DPD PDIP Sumut periode sebelumnya. Namanya kembali ditetapkan oleh DPP PDIP untuk memimpin partai ini lima tahun ke depan.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang membacakan keputusan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyebut nama Rapidin Simbolon.
Saat membacakan keputusan, Deddy menyebut penunjukan Rapidin Simbolon di antaranya memperhatikan hasil psikotest dan evaluasi terhadap calon-calon Ketua DPD Partai.
"Keputusan Rapat Pleno DPP PDI Perjuangan memutuskan, menetapkan, ke satu, mengesahkan dan menetapkan, sudah pada tahu belum? Ya, saya juga baru tahu ini, baru baca," katanya.
Dia menambahkan, setelah rapat DPP pasti selalu ada cross-check dan cross-check dilakukan Ketua Umum Megawati.
"Menetapkan, ke satu, mengesahkan dan menetapkan Drs Rapidin Simbolon MM sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Masa Bakti 2025-2030," katanya.
Selain itu, keputusan juga mengesahkan dan menetapkan Sutarto dan Meriahta Sitepu sebagai Calon Personalia DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Masa Bakti 2025-2030.
Dalam keputusan itu juga diinstruksikan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Masa Bakti 2025-2030 selaku ex officio Ketua Tim Formatur bersama dengan Pimpinan Sidang Pleno sebagai Tim Formatur menyusun struktur, komposisi, dan personalia DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Masa Bakti 2025-2030.
"Keempat, menginstruksikan agar dalam penyusunan kepengurusan wajib memperhatikan dua nama calon personalia sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan memastikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dari jumlah pengurus sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," katanya.
Kelima, menginstruksikan agar penyusunan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Masa Bakti 2025-2030 berjumlah sekurang-kurangnya 19 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang menyesuaikan dengan struktur dan komposisi DPP PDIP Masa Bakti 2025-2030.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2025. DPP PDIP Masa Bakti 2025-2030, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani. []